Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPR: Pemblokiran Telegram Sudah Tepat

Fauziah Al Hakim - Senin, 17 Juli 2017 - 19:53 WIB

Senin, 17 Juli 2017 - 19:53 WIB

225 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Ketua DPR RI Setya Novanto menyatakan, pemblokiran situs dan aplikasi Telegram sudah tepat. Telegram merupakan layanan chatting berkonten ajakan radikalisme yang sangat membahayakan.

“Menurut saya pemblokiran situs atau aplikasi Telegram oleh pemerintah sudah sangat tepat karena didalamnya ternyata banyak sekali konten yang berisi ajakan bergabung dengan kelompok teroris, tata cara membuat bom, dan lain sebagainya,” ujap Novanto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/7). Demikian keterangan pers DPR RI yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Paham kebencian dan cara melakukan penyerangan juga tersaji di Telegram. Kontennya sekali lagi sangat mengancam persatuan dan keamanan bangsa. Ini tentu saja tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku di tanah air.

“Jangan sampai paham terorisme melalui situs seperti ini menyebar di Indonesia melalui alat komunikasi seperti smartphone atau komputer yang sangat murah dan dapat beli di mana saja, sehingga mudah diakses oleh siapapun,” ungkap Novanto.

Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online

Sementara pada bagian lain, Novanto juga mengomentari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. Pihaknya, mengaku bisa memahami argumen presiden dibalik penerbitan Perppu tersebut.

“Pemerintah memang tidak boleh diam jika melihat ada Ormas yang ingin merusak demokrasi dan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara kita dengan mengganti ideologi Pancasila,” katanya.

Ditambahkan Novanto, Pancasila sudah harga mati bagi bangsa dan negara Indonesia. “Mereka yang keberatan dengan Perppu tersebut, bisa mengajukan judicial review ke MK,” tambahnya.

“Saya minta semua pihak menghormati keputusan pemerintah. Jika berkeberatan dapat menempuh jalur hukum, yaitu melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Setelah diserahkan, fraksi-fraksi bisa mendalami dan pada akhirnya akan menjadi rujukan hal-hal yang akan kita lakukan berikutnya,” pungkas Novanto.  (T/R05/RS3)

Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

 

Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
mendagri
Indonesia
Indonesia
Indonesia