Jakarta, MINA – Setelah mengonfirmasi kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) terkait larangan mahasiswi mengenakan cadar, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan, hal tersebut termasuk kebijakan dan wewenang kampus.
“Penggunaan cadar adalah hak asasi manusia yang harus dihormati, tapi mungkin ada hal yang terkendala menyangkut teknis administratif,” kata Jimly di Kantor Operasional ICMI, Jakarta, Rabu (7/3).
Jimly mencontohkan, misalnya keperluan pengambilan foto. “Kalau mukanya ditutup, bagaimana mengetahui wajahnya. Di era seperti sekarang ini bisa saja orang nyaru-nyaru ternyata bukan orang yang bersangkutan, karena tertutup,” ujarnya.
Jika berdalih pada keyakinan, tambahnya, memang harus menghormati sepenuhnya karena itu adalah hak asasi manusia. Tetapi setiap mahasiswa juga harus mengikuti setiap ketentuan yang ditentukan perguruan tingginya.
Baca Juga: Taiwan Rayakan 48 Tahun Kerja Sama Pertanian dengan Indonesia
“Harus dipisahkan antara hak asasi sebagai manusia dengan kewajiban prosedural sebagai status mahasiswa. Maka hal itu kita serahkan kepada perguruan tingginya masing-masing,” turunya.
Sebelumnya, ramai diberitakan Rektor Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta akan memecat mahasiswi yang tidak mau melepas cadar saat beraktivitas di kampus. Hal ini dilakukan sesuai surat resmi dengan nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018. (L/R09/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof El-Awaisi: Makkah Tempat Hidayah, Madinah Tempat Rahmat, Baitul Maqdis Tempat Jihad