Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Jaksa ICC Tegaskan Kembali Palestina adalah Negara

Ali Farkhan Tsani - Jumat, 1 Mei 2020 - 09:27 WIB

Jumat, 1 Mei 2020 - 09:27 WIB

11 Views

Den Haag, MINA – Ketua Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Kamis (30/4) menegaskan kembali posisinya bahwa Palestina adalah sebuah Negara, sehigga memungkinkan mengajukan yurisdiksi kriminal atas wilayahnya ke ICC.

Mengesampingkan pendapat hukum dari beberapa negara dan lusinan pakar hukum internasional, pandangan Fatou Bensouda, yang dituangkan dengan sangat rinci dalam dokumen 60 halaman, dapat membuka jalan bagi investigasi terhadap dugaan kejahatan perang yang dilakukan petiggi Israel di Tepi Barat, Jalur Gaza dan Yerusalem Timur.

“Jaksa Penuntut telah mempertimbangkan dengan cermat pengamatan para peserta dan tetap berpandangan bahwa Pengadilan memiliki yurisdiksi atas Wilayah Pendudukan Palestina,” tulisnya, seperti dikutip Times of Israel.

Keputusan tergantung pada pra-sidang untuk memutuskan masalah ini.

Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu

Tiga hakim dari majelis, Péter Kovács dari Hongaria, Marc Perrin de Brichambaut (Perancis) dan Reine Adélaïde Sophie Alapini-Gansou (Benin), tidak menyebutkan tenggat waktu untuk menjatuhkan keputusan mereka. Namun diperkirakan akan melakukannya dalam 120 hari.

Israel mengecam pernyataan Bensouda. “Posisi terbaru jaksa penuntut terus mendukung sikap anti-Israel, sebagaimana dipengaruhi oleh OKI dan gerakan global BDS,” kata Menteri Energi Yuval Steinitz, yang memimpin penanganan kabinet terhadap file ICC.

“Jaksa penuntut mengabaikan pendapat banyak pakar hukum terkemuka dunia tentang hukum internasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Untuk tujuan ini dia merumuskan kembali aturan hukum internasional, dengan menyebutkan negara Palestina. Sementara proses perdamaian Israel-Palestina belum selesai.”

Baca Juga: Inggris Hormati Putusan ICC, Belanda Siap Tangkap Netanyahu

Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) menyambut penegasan kembali Bensouda tentang posisinya.

“Kami percaya bahwa fakta-fakta dari masalah ini akan menang dan bahwa penyelidikan yang telah lama ditunggu-tunggu tentang kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Negara Palestina akan segera diluncurkan,” kata komite eksekutif PLO dalam sebuah pernyataan. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Guido Crosseto: Kami akan Tangkap Netanyahu Jika Berkunjung ke Italia

Rekomendasi untuk Anda