Jakarta, 3 Dzulqa’dah 1435/29 Agustus 2014 (MINA) – Ketua Komisi VIII DPR RI, Dra Hj. Ida Fauziyah mengatakan, ia menyesalkan jika larangan berjilbab di Bali ini terus berlanjut.
“Kami akan menindaklanjuti larangan berjilbab agar tidak berlanjut, sebab ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan kebebasan beragama yang dijamin Undang-undang” kata Ida saat dihubungi Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jumat (29/8) di Jakarta.
Ia juga menyatakan, jika larangan berjilbab ini terus dibiarkan maka akan berdampak negatif terhadap wanita muslimah yang ingin mengenakan hijab serta pada toleransi kebebasan beragama.
Ia juga berharap agar tidak terjadi deskriminasi agama dalam bentuk apapun termasuk larangan berjilbab, sebab penggunaan hujab ini merupakan kewajiban bagi setiap muslimah.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
“Pelarangan pemakaian jilbab adalah pengekangan hak seorang Muslimah untuk beribadah. Karena itu, dia mengecam keras peraturan seperti itu,” kata Ida, yang juga adalah Ketua Fatayat NU (Nahdhatul Ulama).
Fatayat NU mempunyai visi terpenuhinya keadilan dan kesejahteraan perempuan melalui penguatan hak-hak perempuan dengan misi membangun kesejahteraan dan kemandirian perempuan, mengupayakan perubahan kebijakan yang memihak perempuan, membangun kapasitas sumber daya manusia dan membangun kapasitas organisasi.
Program kerja Fatayat NU meliputi pengembangan organisasi, pendidikan, dan pengkaderan, hukum, politik dan advokasi, kesehatan dan lingkungan sosial seni dan budaya, ekonomi, dakwah dan pembinaan anggota serta penelitian. (L/P005/R001).
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat