Jakarta, MINA – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) belum menetapkan kehalalan vaksin Covid-19 produksi perusahaan farmasi asal China Sinovac Biotech.
Pada Oktober, MUI bersama Kementerian Kesehatan, Badan POM RI dan difasilitasi oleh Biofarma, telah melakukan inspeksi pemeriksaan ke fasilitas produksi Sinovac untuk melakukan audit, baik itu aspek kualitas, keamanan dan juga kehalalan dari vaksin tersebut.
“Saat ini, MUI masih terus mengumpulkan informasi-informasi detil terhadap hasil audit tersebut melalui koordinasi dengan Biofarma dan Sinovac sebagai produsen dan masih menunggu beberapa informasi yang kami butuhkan untuk maju ke tahapan fatwa,” kata Direktur LPPO MUI Lukmanul Hakim dalam konferensi pers virtual, Senin (7/12) malam.
Lukmanul Hakim menuturkan, pihaknya telah mengirimkan audit memorandum kepada pihak perusahaan terkait dan meminta informasi tambahan terkait vaksin tersebut.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Kami berharap segera bisa mendapatkan informasi tambahan tersebut sehingga proses penetapan kehalalan dapat dilakukan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia,” ujar Lukmanul Hakim.
Selain itu, lanjutnya, rekomendasi dari Badan POM terkait izin penggunaan vaksin tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan fatwa.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta LPPOM MUI dan pihak terkait untuk melanjutkan kajian aspek kehalalan penggunaan vaksin tersebut.
Ia menjelaskan, tujuan dari vaksinasi adalah untuk mengurangi resiko kesehatan sampai resiko sosial ekonomi yang diakibatkan pandemi Covid-19.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Vaksin Covid-19 produksi perusahaan Sinovac Biotech tiba di Indonesia pada Ahad malam (6/12). Untuk gelombang pertama tiba sebanyak 1,2 juta dosis vaksin virus corona siap suntik. Sementara, akan ada 1,8 juta dosis vaksin siap suntik lain yang tiba pada Januari 2021. (L/RE1/P1))
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?