LPPOM MUI Gelar Anugrah Halal Award 2022

Bogor, MINA- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyelenggarakan yang diikuti oleh perusahaan-perusahaan besar di Indonesia.

Halal Award ini digelar pada Kamis (7/7) di IPB International Convention Center, Bogor, dengan tiga nominasi yakni Best of HAS Implementation, Best of New Comer Halal Certified, dan Favorite Halal Brand.

Tiga Nominasi itu diberikan kepada 17 perusahaan kosmetik, manufaktur, dan makanan-minuman.

Presiden Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan, acara award ini adalah bentuk apresiasi LPPOM MUI kepada seluruh perusahaan bersertifikat halal dari LPPOM MUI.

Sejumlah perusahaan yang meraih award tersebut telah mengimplementasikan dengan sangat baik Sistem Jaminan Halal (SJH) atau yang saat ini dikenal dengan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

“Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama dan komitmen perusahaan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal, baik yang baru memulai kerjasama ataupun yang sudah menjalankan kerja sama sejak lama. Hal ini memberikan banyak warna dalam perjalanan sertifikasi halal sampai hari ini,” kata Muti.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal KH Sholahuddin Al Aiyub mengatakan industri merupakan pilar penting pada permasalahan halal. Kesadaran industri akan mendorong pemenuhan akan kebutuhan halal.

“Acara ini memotivasi kepatuhan perusahaan pada nilai halal, terutama pada aspek sertifikasinya. Dengan menerapkan prinsip halal, maka akan menambah kebaikan dan industri pun terus berkembang, karena ini merupakan bagian dari keberkahan,” kata Aiyub yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LPPOM MUI.

Ketua Indonesia Halal Lifestyle Center Sapta Nirwandar menjelaskan penghargaan merupakan pengembangan nilai merk yang memiliki efek terhadap pemasaran dan promosi.

“Semoga para pengusaha, karyawan dan masyarakat terus mendukung acara ini untuk memotivasi bahwa sertifikasi halal itu penting dan memberi kenyamanan semua elemen,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga telah meminta UMKM untuk memenuhi kebutuhan domestik agar dapat melakukan penjualan produk ke pasar internasional.

Direktur Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri Kemendag, Ida Rustini, mengatakan setelah produk atau kebutuhan pasar dalam negeri terpenuhi, Kemendag akan membantu UMKM untuk melakukan ekspor. 

“Kita merupakan pasar yang sangat seksi, orang melirik ke kita. Ngapain dulu kita ekspor, sementara orang lain berlomba untuk berjualan di Indonesia. Tapi kalau kebutuhan domestik sudah terpenuhi oke kita bantu ekspor dan dibantu oleh semua kementerian dan lembaga,” ujar Ida

Pemberian sertifikasi halal untuk memastikan bahan baku produk tidak mengandung produk hewani yang tidak halal. Tidak hanya makanan dan minuman saja yang haru memiliki label halal, saat ini barang seperti kulkas sudah ditandai label halal. (L/RA-1/P1)

Miraj News Agency (MINA)

Wartawan: Rifa Arifin

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.