Jakarta, 16 Shafar 1437/28 November 2015 (MINA) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Kajian, KH Maman Abdurrahman menyebutkan, kriteria kehalalan produk menjadi penting untuk eksistensi produk itu sendiri demi menjaga rasa kenyamana para konsumen.
“Kehalalan produk sangat jelas tidak ada bahan kandungan haramnya walaupun hanya sedikit,” katanya kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (28/11) siang.
Di kalangan Muslimin, istilah makanan halal disebut thoyib, yang di dalamnya itu bagus dan bersih.
Ketua Persis itu mengatakan, apabila di dalam makanan ada unsur-unsur babi, walaupun sedikit, hal itu jelas bisa mengganggu kehalalan makanan.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Jadi tegas dia, masyarakat harus memahami, setiap makanan dan minuman itu harus mempunyai label halal.
“Nah, itu yang harus dipahami oleh pabrik dan produsen, mengapa setiap makanan dan minuman harus berlebel halal. Sekarang ini di Indonesia baru 15 persen yang sudah ada lebel halalnya, artinya 85 persen belum,” tambahnya. (L/P002/P001)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)