Jakarta, 14 Rajab 1438/ 11 April 2017 (MINA) – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, maraknya keberadaan penawaran investasi ilegal di masyakarakat bisa menghilangkan kepercayaan konsumen terhadap investasi resmi di sektor jasa keuangan.
“Investasi ilegal harus dihentikan karena telah merugikan masyarakat,” kata Muliaman saat membuka seminar Optimalisasi Waspada Investasi di Jakarta, Selasa (11/4).
Muliaman menyebutkan, sebagai upaya melindungi masyarakat dan konsumen dari berbagai bentuk kerugian, Investasi ilegal harus segera diberantas.
“Kejahatan investasi ilegal masih tetap banyak jumlahnya dengan modus operasi yang semakin canggih dan bervariasi,” kata Muliaman.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Oleh sebab itu, lanjut Muliaman, peran Satgas Waspada Investasi harus terus diperkua, seperti dengan menambah jumlah keanggotaan Satgas Waspada Investasi yang sekarang beranggota tujuh kementerian dan instansi.
“Empat kementerian atau instansi yang akan masuk dalam Satgas Waspada Investasi adalah Bank Indonesia, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan PPATK. Dalam waktu dekat empat anggota baru Satgas Waspada Investasi itu akan resmi masuk,” katanya.
Pihaknya menyebutkan, pada tahun ini hingga Maret 2017, Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan kegiatan usaha 19 perusahaan atau entitas yang terbukti menawarkan investasi ilegal.
“Sementara bulan April ini Satgas Waspada Investasi sedang memeriksa sejumlah perusahaan atau entitas yang diduga melakukan penawaran investasi ilegal,” ujarnya.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Adapun ketujuh anggota Satgas Waspada Investasi adalah Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan OJK sebagai ketua dan koordinator.
Dikatakan, optimalisasi pelaksanaan tugas Waspada Investasi yang telah dilakukan antara lain pembentukan 38 Tim Kerja Satgas Waspada Investasi daerah di 35 kantor regional atau daerah OJK dan 3 tim di Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo. Satgas Waspada Investasi juga terus memperbanyak sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal ke masyarakat. (L/R02/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon