Jakarta, MINA – Ketua PBNU Bidang Ekonomi, KH. Fahrur Rozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur meminta pemerintah untuk menyederhanakan aturan distribusi LPG 3 kg.
Menurutnya, langkanya gas LPG 3 kg saat ini dinilai dapat memicu keresahan di kalangan masyarakat kecil. Ia menekankan bahwa perubahan ini berpotensi menambah beban bagi masyarakat yang sudah kesulitan.
Menanggapi hal tersebut, Gus Fahrur menyoroti bahwa prosedur yang rumit hanya akan menambah kesulitan bagi masyarakat kecil yang sangat bergantung pada LPG 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari. “Kasihan mereka telah kesulitan,” ujar Gus Fahrur.
Ketua PBNU itu berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dengan lebih bijak, agar tidak menambah beban bagi masyarakat kecil yang sudah menghadapi berbagai tantangan ekonomi.
Baca Juga: AWG Kirim Tim Konstruksi Pembangunan RSIA di Gaza April Mendatang
Sejak 1 Februari 2024, pemerintah telah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer. Saat ini, jual-beli gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga mereka mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pendaftaran untuk menjadi subpenyalur resmi tidak hanya untuk perusahaan, tapi juga bisa untuk pengecer perseorangan. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya efisiensi penyaluran elpiji 3 kg. Sehingga, penyalahgunaan penyaluran elpiji 3 kilogram bisa dihindari. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Parlemen Indonesia Perkuat Diplomasi Internasional untuk Kemerdekaan Palestina