Jakarta, MINA – Sekolah Tinggi Agama Islam-Perguruan Tinggi Dakwah Islam Indonesia (STAI-PTDII) menyesalkan kebijakan Pemerintah membuka peluang investasi Minuman Keras (Miras) dilakukan di berbagai daerah, seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
“Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut, yang membuka peluang investasi Miras masuk ke Indonesia,” kata Syifa Awalia Ketua STAI-PTDII dalam keterangan tertulis, Senin (1/3).
Ia mengatakan, meskipun dalam lampiran III Perpres hanya terbatas hanya empat daerah dan daerah lainnya diserahkan kepada gubernur, sama saja membuka peluang legalisasi Miras di berbagai daerah. Jelas (kebijakan itu) sangat berbahaya masa depan anak bangsa,” ujar Syifa dalam keterangannya, Ahad (28/2).
Lebih lanjut, Ia menyebutkan bahwa Perpres tersebut seolah mengabaikan aspek moralitas dan budaya ketimuran bangsa Indonesia. Hal ini juga tidak sejalan dengan cita-cita awal Jokowi dengan jargonnya ‘revolusi mental’.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
“Dalam norma agama, khamr atau Miras adalah ummul khabaaits, yaitu induk dari segala kejahatan. Jangan sampai karena lebih mengutamakan investasi asing dan dalam negeri, justru malah mengorbankan masa depan SDM anak bangsa,” katanya.
Syifa mengatakan, peran Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin sangat ditunggu dan berharap kyai Ma’ruf menunjukan keberpihakan dan dapat menjawab kegelisahan umat.
“Kita bersyukur memiliki Wapres yang merupakan ulama sekaligus umara. Tetapi perlu tahu sikap tegas dan keberpihakannya. Sudah banyak kasus kriminalitas akibat Miras, jangan sampai Perpres ini menambah peredaran Miras yang berujung pada masalah sosial dan kerawanan,” imbuhnya. (R/R4/R1)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
Mi’raj News Agency (MINA)