Ketua UMKM Bekasi: Sertifikasi Halal Jadi Tolak Ukur Produk

Jakarta, MINA – Sertifikasi menjadi salah satu daya tarik dan tolak ukur produk kepada konsumen, tak terkecuali bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (). Hal ini sudah dirasakan oleh pelaku usaha yang menuai suksesnya pasca mendapatkan sertifikat halal.

Hal ini disampaikan Ketua UMKM Bidang Makanan dan Minuman Kota Afif Ridwan pada Webinar Nasional “Tingkatkan Untung dan Nilai Jual UMKM dengan Sertifikat Halal” beberapa waktu lalu, demikian dikutip Halal , Rabu (26/8).

Terkait sertifikasi halal ada beberapa poin keunggulan ditegaskan Afif diantaranya: sertifikasi halal merupakan tanggung jawab produsen, sertifikasi halal menjadi nilai tambah produk, berhimpun dalam komunitas bisnis memudahkan pelaku usaha mendapatkan informasi, bisnis semakin berkembang pasca mendapatkan sertifikat halal, percaya diri pelaku usaha bertambah dalam memasarkan produknya, serta sertifikat halal menjadi alternatif media promosi yang murah.

“Sertifikat halal menjadi tolak ukur bagi konsumen. Hampir seluruh calon reseller bertanya tentang sertifikasi halal produk saya. Menurutnya itu wajar sebab yang diketahui, sebagian besar konsumen adalah muslim. Dan jelas, halal menjadi kebutuhan hidup.

Ia mengakui bahwa usaha yang digeluti yakni produk bandeng rorod melaju pesat setelah mengantongi sertifikat halal. “Pasca saya sertifikasi halal produk saya, maka penjualan semakin meningkat. Hal terpenting, kepercayaan diri pelaku usaha akan lebih besar saat menjualkan produknya,” imbuh Afif.

“Ini jadi nilai tersendiri karena masyarakat muslim sudah kritis. Bahkan supermarket sudah mensyaratkan produk memiliki sertifikasi halal dan izin usaha lain, seperti BPOM dan PIRT,” tambahnya.

Afif meminta agar para pengusaha UMKM lainnya dapat melakukan sertifikasi halal produk-produknya. Ia menyebut saat ini hampir seluruh pemerintah daerah memiliki program sertifikasi halal UMKM tanpa dipungut biaya.

“Untuk UMKM sudah banyak fasilitas dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, BPOM, atau Kementerian Agama. Untuk skala provinsi atau kota, biasanya diselenggarakan oleh dinas-dinas. Bahkan, pelaku usaha juga akan menerima penyuluhan terkait proses sertifikasi halal,” jelas Afif.

Persyaratannya tidak ada yang rumit. Namun terkadang UMKM itu minim informasi untuk mengakses fasilitas sertifikasi halal. Karena penting bagi pelaku usaha untuk bersikap proaktif dalam mencari informasi. Salah satunya dengan bergabung dengan komunitas pelaku usaha. Hal ini karena umumnya fasilitas halal diinformasikan melalui komunitas-komunitas pelaku UMKM.

“Sebenarnya biaya itu tidak jadi masalah. Contohnya saja, tahun ini sudah ada sekitar 130 UMKM di Bekasi yang tersertifikasi halal. Pemerintah memang sudah menganggarkan dalam APBN-nya,” terang Afif. (R/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.