Jakarta, 19 Ramadhan 1435/17 Juli 2014 (MINA) – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI), Prof.Dr.H. Hasanuddin sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam menjaga prinsip-prinsip syariah di dalam kehidupan sehari-hari.
Banyak anggota masyarakat maupun kalangan perusahaan yang meminta fatwa untuk kejelasan status hukum, menurut tinjauan agama Islam, tentang berbagai hal yang dihadapi, demikian beberapa aspek yang dikemukakan dalam Rapat Pimpinan Harian MUI, Rabu. di Jakarta.
Dia menambahkan, ketentuan syariah atas barang-barang gunaan yang dihasilkan oleh perusahaan, seperti bahan kulit untuk jaket, sepatu, cat, tinta pemilu, kertas tissu, bahkan juga kertas untuk mencetak lembaran mushaf Al-Quran.
Untuk menetapkan fatwa kejelasan status hukum tentang hal-hal tersebut, sesuai dengan kewenangan kelembagaan yang dimiliki, jelas Hasanuddin.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Tentu diperlukan informasi yang akurat dari tenaga ahli, dengan menelitinya secara mendalam melalui proses audit. “KF MUI tidak memiliki tenaga ahli dengan aspek saintifik itu, sehingga untuk proses auditnya dilakukan oleh auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Sebagaimana telah lazim dilakukan selama ini, dalam proses penetapan fatwa untuk produk pangan, obat-obatan dan kosmetika,” tuturnya.
Karena semakin banyak permintaan audit atas barang-barang gunaan itu, yang sejatinya bukan merupakan produk pangan, obat-obatan dan kosmetika yang menjadi domain LPPOM MUI selama ini, maka kami mengusulkan dan meminta agar kewenangan LPPOM MUI dalam proses audit dapat diperluas, sesuai dengan kompetensi kelembagaan yang dimiliki. Dan perluasan kewenangan ini dapat dikukuhkan pula secara kelembagaan oleh MUI. Demikian guru besar Univeristas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Sementara Sekretaris KF MUI, Dr.H.M. Asrorun Niam Sholeh mengatakan, “tentu ketetapan fatwa untuk barang-barang gunaan itu bukan menjadi Sertifikat Halal seperti produk pangan, obat-obatan maupun kosmetika.
Tetapi bisa semacam “Fatwa Kesesuaian Syariah”, berupa “Rekomendasi”. Untuk judulnya, nanti akan dibahas lebih lanjut bersama pimpinan MUI,” ujar
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Menanggapi perkembangan yang terasa makin mendesak kini, Pimpinan Harian MUI akan membahas masalah ini dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI yang akan datang,
Sehingga legitimasi kelembagaan tentang perluasan kewenangan audit oleh LPPOM MUI atas barang-barang gunaan, juga dapat disepakati dan dikukuhkan. Menurut rencana, Rakernas MUI itu sendiri akan diselenggarakan pada medio Agustus 2014, (T/P012/EO2
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?