Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI: PRODUK HALAL DIIKLANKAN DENGAN CARA HALAL

Admin - Kamis, 20 Maret 2014 - 08:36 WIB

Kamis, 20 Maret 2014 - 08:36 WIB

706 Views ㅤ

Jakarta, 18 Jumadil Awwal 1435/20 Maret 2014 (MINA) – Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. H. Hasanuddin AF mengemukakan, produk yang sudah mendapatkan sertifikat halal harus diiklankan secara halal pula, memenuhi akidah dan nilai-nilai moral agama

“MUI mengeluarkan sertifikat halal, tapi soal promosi di luar itu, harus mengikuti moral dan kaidah agama, ” katanya kepda Miraj Islamic News Agency (MINA), Jumat.

Menurut catatan, sejumlah protes dilayangkan terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena ada sebagian produsen produk mie instan yang terkenal dan telah mendapat Sertifikat Halal MUI, namun melakukan promosi penjualannya dengan iklan yang seronok.

Dalam laporan itu disebutkan, tayangan televisi dalam iklan produk mie tersebut menampilkan wanita yang berpakaian mini dan ketat, sangat sensual, menonjolkan aurat yang dilarang agama dengan goyang tari-tarian yang ‘mengundang’.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Dan sangat ironis lagi, tayangan yang seronok itu menampilkan latar-belakang logo halal MUI. Sehingga terdapat kesan, seolah-olah produk mie yang telah memperoleh legalitas sertifikat halal beserta iklan promosinya telah mendapat izin dari MUI, demikian dilaporkan Website MUI yang diberitakan Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Tapi sebagai rasa turut bertanggungjawab dalam mengawal moral keagamaan umat, MUI mengingatkan kepada pihak perusahaan serta televisi yang menyiarkan tayangan iklan tersebut, agar memperhatikan ketentuan moral keagamaan,” tuturnya.

Apalagi, MUI bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI telah mencanangkan “Halal is My Life”. Yakni bahwa ketentuan halal bukan hanya pada aspek material produk saja, dengan proses sertifkasi halal.

Tetapi juga mencakup jalan kehidupan secara keseluruhan. Demikian Guru besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini menambahkan.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Melaporkan Ke KPI

Berkenaan dengan tayangan yang dianggap vulgar itu, MUI akan meneruskan komplain masyarakat tersebut kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Karena masalah tayangan penyiaran televisi tersebut merupakan ranah kewenangan KPI.

“Sebagai lembaga Khidmatul-Ummah, yang melayani kepentingan umat, kami akan meneruskan keluhan dan komplain masyarakat kepada KPI sebagai lembaga yang berwenang di bidang penyiaran,” ujar Hasanuddin.

Jadi dalam hal ini, MUI melakukan dua langkah sekaligus, secara simultan. Yaitu advokasi atau taushiyah kepada perusahaan lembaga penyiaran atau produser tayangan iklan tersebut, agar menjaga nilai halal secara konsisten. Bukan hanya mengejar aspek komersial, tetapi juga mengikuti ketentuan moral keagamaan.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Pada saat yang sama, MUI juga akan mengambil langkah, sesuai dengan komplain masyarakat, dengan melaporkannya kepada KPI sebagai lembaga yang berwenang agar dapat mengoreksi konten tayangan iklan tersebut, dan mencegah tayangan-tayangan yang dapat merusak moral sosial secara umum.(T/P012/EO2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

 

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom
MINA Preneur
Sosok