KH Ma’ruf Amien Diminta Mundur Sebagai Ketua Umum MUI

UmumJakarta, MINA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, menilai Calon Wakil Presiden (Cawapres) KH Ma’ruf Amien sebaiknya mundur dari posisi Ketua Umum Majelis Ulama (MUI).

Menurutnya, dalam Pasal 3 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MUI dengan tegas mengatakan bahwa MUI adalah lembaga independen. Sementara Pasal 6 mengatakan bahwa MUI adalah penghubung umat dengan umara dan penterjemah timbal balik kepentingan ulama dan umara.

“Dengan posisi sebagai Cawapres, dari suatu kelompok koalisi partai yang akan berlomba dalam perlombaan Pilpres, maka beliau sudah tidak lagi berada pada posisi independen, atau setidaknya sulit untuk bersikap independen dalam memimpin MUI,” ujar Sodik pada Senin (13/8), demikian dikutip dari Parlementaria.

Baca Juga:  Dijegal Irak, Timnas Indonesia U-23 Masih Berpeluang Ikut Olimpiade di Paris

Lebih lanjut ia menjelaskan, di lain pihak, banyak masalah bangsa ke depan, dalam berbagai bidang kehidupan, yang perlu mendapat fatwa MUI. Termasuk fatwa yang terkait dengan dinamika dalam pemilihan Presiden mendatang. Sebagaimana yang pernah terjadi dalam dinamika Pilgub DKI Jakarta sebelumnya, dimana lahir sebuah fatwa MUI.

Sodik menambahkan, pengunduran diri sebagai Ketua Umum MUI dinilai akan membebaskan KH Ma’ruf Amien dari kesulitan dan tekanan psikologis pribadi, jika harus membuat fatwa-fatwa yang berbeda atau independen dengan kebijakan pemerintah.

“Dengan kata lain, langkah pengunduran diri beliau dari Ketua MUI akan memberikan manfaat bagi MUI, umat, pemerintah, bangsa dan tentu bagi pribadi Almukarrom KH Ma’ruf Amien,” tambahnya. (R/R10/P1)

Baca Juga:  Takluk dari Irak 2-1, Indonesia Gagal Rebut Juara 3 Piala Asia U-23 di Qatar

)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: Hasanatun Aliyah

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.