Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kiai Ma’ruf Tegaskan Imunisasi Wajib, Vaksin MR Boleh

Rendi Setiawan - Selasa, 18 September 2018 - 22:18 WIB

Selasa, 18 September 2018 - 22:18 WIB

7 Views

Jakarta, MINA – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Ma’ruf Amin menegaskan, imunisasi untuk anak hukumnya wajib dilakukan, sementara penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) adalah boleh.

“Apabila ada bahaya yang mengancam, menimbulkan penyakit, kecacatan, maka imunisasi ini bukan hanya boleh tapi bahkan wajib. Kan seperti itu jalan pikiran para ulama,” ujar Ma’ruf pada Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Selasa (18/9).

Ma’ruf mengatakan, kewajiban imunisasi ini tertuang dalam fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016. Untuk kasus rubella, Ma’ruf mengatakan, penyakit yang disebabkan virus tersebut termasuk kategori sangat berbahaya.

“Kalau memang diyakini bahayanya, seperti yang dijelaskan oleh Kemenkes, maka boleh meski (vaksinnya) belum halal, karena dampaknya dapat menimbulkan kecacatan hingga dikhawatirkan membuat bangsa menjadi lemah dan tidak bisa bertahan hidup,” katanya.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Rais Aam PBNU itu mengatakan, yang menetapkan status darurat dan bahaya campak bukanlah MUI tetapi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Menurutnya, dalam kehidupan bernegara, Kemenkeas adalah pihak yang berkompeten dan dan berwenang menyatakan status darurat.

“Bagi kita di MUI, selama ada data dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, maka percaya dengan Kementerian Kesehatan. Yang kita sayangkan adalah yang tidak percaya dengan Kementerian Kesehatan,” katanya.

Ma’ruf mengatakan, yang selama ini menolak atau belum melakukan vaksin MR kemungkinan belum mendapat informasi. Atau bagi yang sudah mendapat informasi, kemungkinan kurang pemahamannya.

“Yang menolak atau belum melakukan vaksin mungkin mereka belum dapat informasi soal kedaruratan ini. Nanti kami ingin info soal vaksin ini bisa terus disosialisasikan,” katanya.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa tentang vaksin MR. MUI menyatakan vaksin MR ini haram karena mengandung bahan yang berasal dari babi, tapi boleh digunakan dalam kondisi terpaksa atau darurat.

Keputusan ini ditetapkan usai Komisi Fatwa MUI menggelar rapat pleno terkait kehalalan vaksin MR di kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, pertengahan bulan lalu. (L/R06/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Halal
Halal
Halal