Oleh Ali Farkhan Tsani, Redaktur Senior Kantor Berita MINA
Di dalam sebuah hadits disebutkan tentang mengirim minyak untuk menerangi Baitul Maqdis (Masjid Al-Aqsa).
عن ميمونة مولاة النبي صلى الله عليه وسلم قالت يَا نَبِيَّ اللَّهِ أَفْتِنَا فِي بَيْتِ الْمَقْدِسِ فَقَالَ أَرْضُ الْمَنْشَرِ وَالْمَحْشَرِ ائْتُوهُ فَصَلُّوا فِيهِ فَإِنَّ صَلَاةً فِيهِ كَأَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ قَالَتْ أَرَأَيْتَ مَنْ لَمْ يُطِقْ أَنْ يَتَحَمَّلَ إِلَيْهِ أَوْ يَأْتِيَهُ قَالَ فَلْيُهْدِ إِلَيْهِ زَيْتًا يُسْرَجُ فِيهِ فَإِنَّ مَنْ أَهْدَى لَهُ كَانَ كَمَنْ صَلَّى فِيهِ.
Artinya: Dari Maimunah (binti Sa’ad), pembantu Nabi , dia bertanya, ”Wahai Nabi Allah, berilah kami fatwa tentang Baitul Maqdis. Maka beliau menjawab, “Tanah tempat bertebaran dan tempat berkumpul, datanglah ke sana dan shalatlah di dalamnya, karena satu shalat di dalamnya sama dengan seribu shalat. Dia (Maimunah) bertanya (lagi), ”Bagaimana jika engkau melihat orang yang tidak mampu shalat (di sana) dan tidak mampu mendatanginya?” Beliau menjawab, “Hendaklah engkau mengirimkan minyak untuk meneranginya, karena siapa pun yang mampu mengirimkannya, seolah-olah dia telah shalat di dalamnya.” (HR Ahmad).
Baca Juga: Inilah Tanda Orang Baik, Inspirasi dari Kisah Nabi Musa Belajar kepada Khidir
Hadits ini menunjukkan bahwa Padang Mahsyar berpusat di kawasan Baitul Maqdis (Masjidil Aqsa). Ulama Palestina mengatakan, mereka berharap para syuhada Palestina adalah mereka yang berada di ring pertama kawasan Baitul Maqdis, menjadi yang terdekat dengan para syuhada para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
Di dekat para syuhada sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, di ring kedua adalah para pejuang orang-orang Palestina yang berjuang mempertahankan Baitul Maqdis dari pendudukan Zionis Israel.
Ulama Palestina menambahkan dan berharap diring ketiga setelah para pejuang Palestina, adalah kaum Muslimin Indonesia, yang memang memiliki kepedulian besar terhadap perjuangan pembebasan Baitul Maqdis (Masjid Al-Aqsa) dan Palestina.
Selanjutnya, hadits ini mengatakan, “Hendaklah engkau mengirimkan minyak untuk meneranginya, karena siapa pun yang mampu mengirimkannya, seolah-olah dia telah shalat di dalamnya”.
Baca Juga: Begini Cara Mengucapkan Aamiin yang Benar dalam Shalat Berjamaah Menurut Hadits
Dr. Syaikh Usamah Al-Asyqar menjelaskan, hadits ini dapat dimaknai secara harfiah menurut perawi hadis ini, dan dapat juga bersifat penafsiran atau interpretasi ulama.
Makna pertama, secara harfiah yakni memang mengirim minyak sebagai bahan bakar untuk menerangi lampu-lampu di Baitul Maqdis (Masjid Al-Aqsa).
Hal ini ditandai dengan peristiwa ketika Maimunah binti Harits, isteri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, bernadzar akan shalat di Baitul Maqdis (Masjid Al-Aqsa) jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berhasil dalam Pembebasan Mekkah.
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berhasil dalam Pembebasan Makkah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengatakan situasinya masih terlalu sulit untuk diwujudkan, karena kawasan Baitul Maqdis saat itu masih di bawah kedaulatan militer Romawi Timur (Bizantium).
Baca Juga: Salam Es Teh
Menurut Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, hal ini akan berbahaya bagi isterinya, terutama karena ia adalah isteri dari musuh terbesar Romawi Timur yang baru di wilayah tersebut.
Meskipun Maimunah binti Harits menyadari sulitnya masalah ini, dia mengajukan saran kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam agar dia tetap diizinkan pergi ke Baitul Maqdis (Masjid Al-Aqsa) untuk shalat di dalamnya, di bawah pengawalan pasukan kaum Muslimin atau jaminan utusan diplomatik, untuk memenuhi nadzarnya shalat di Baitul Maqdis (Masjid Al-Aqsa).
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menjelaskan bahwa hal itu tetap tidak dapat dilakukan, karena orang-orang Romawi pasti akan menghalanginya.
Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengarahkannya pada alternatif lain sebagai pengganti nadzar isterinya, yaitu agar mengirimkan minyak untuk menerangi lampu-lampu Baitul Maqdis (Masjid Al-Aqsa) sebagai ganti belum bisa shalat di dalamnya.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-19] Jagalah Allah, Pasti Allah akan Menjagamu
Maka, sejak itu Maimunah binti Harits, isteri Rasulullah, setiap tahun mengirimkan uang dalam sejumlah besar untuk membeli minyak yang akan digunakan untuk menerangi lampu-lampu di Baitul Maqdis (Masjid Al-Aqsa), terutama saat shalat Subuh.
Maimunah binti Harits melaksanakan hal itu, sampai dia meninggal, dan dia juga membuat wasiat untuk diteruskan oleh keluarganya.
Makna kedua, mengirimkan minyak maksudnya adalah dengan sering memberikan pengetahuan, pengarahan, petunjuk dan aktivitas-aktivitas amal shaleh, yang dengan itu dapat mencerahkan kesadaran umat tentang Baitul Maqdis (Masjid Al-Aqsa). Ini dilakukan ketika tidak mampu untuk mendatangi dan shalat di Masjid Al-Aqsa karena berbagai kendala.
Hadits ini mendorong kita segenap umat Islam agar memenuhi arahan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam agar kita dapat berziarah dan shalat di Baitul Maqdis (Masjid Al-Aqsa), atau sebagai gantinya dengan mengirim minyak untuk meneranginya.
Baca Juga: Mengembangkan Pola Pikir Positif dalam Islam
Mengirimkan minyak dalam arti lebih luas lagi dengan mengadakan kegiatan-kegiatan yang mencerahkan untuk Baitul Maqdis (Masjid Al-Aqsa), seperti kegiatan : ceramah, orasi, daurah (pelatihan), pemberitaan, penulisan artikel dan buku, siaran radio dan televisi, longmarch/gerak jalan, pengibaran bendera, festival, aksi demo protes, pengiriman statemen, pembacaan puisi, dan doa. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tadabbur QS. Thaha ayat 14, Dirikan Shalat untuk Mengingat Allah