Jakarta, MINA – Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) Jeddah, Senin (3/2) menegaskan, Kerajaan Arab Saudi belum mengeluarkan pengumuman terkait pencabutan kebijakan penundaan sementara jamaah umrah.
Pernyataan itu terkait beredarnya informasi diperbolehkannya kembali jamaah umrah Indonesia ke Arab Saudi pada tanggal 13 Maret merupakan notifikasi dari Saudia Airlines yang menjelaskan tentang batas waktu pengembalian (refund) biaya tiket.
“Hal itu tidak terkait dengan kebijakan penundaan sementara jamaah umrah ke Arab Saudi,” demikian ditegaskan dalam sebuah pernyataan tertulis.
KJRI Jeddah sendiri sampai saat ini berfokus pada upaya memfasilitasi kepulangan jamaah umrah ke Indonesia.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
“Sampai hari ini, Senin (2/3), jumlah jamaah umrah asal Indonesia yang telah difasilitasi proses kepulangannya adalah 9.995 jamaah,” ujar KJRI Jeddah.
Sebelumnya, Arab Saudi mengeluarkan kebijakan larangan kunjungan jamaah umrah Indonesia ke Saudi sebagai antisipasi pencegahan penyebaran virus corona.
Pemberlakuan larangan mulai efektif hari Kamis (27/2) dengan ditolaknya jamaah Indonesia saat check-in di beberapa penerbangan yang menuju Jeddah atau Madinah. (R/R7/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka