Madinah, MINA —Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah mengingatkan para pekerja migran Indonesia (PMI) agar tidak asal menandatangani dokumen yang mereka tidak mengerti isinya.
Hal itu disampaikan Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) pada program Welcoming Session atau program penyambutan bagi tujuh PMI yang baru tiba di Arab Saudi untuk bekerja belum lama ini sebagaimana keterangan tertulis KJRI Jeddah yang diterima MINA, Senin (29/4).
Tujuh PMI tersebut direkrut oleh Al-Marwani, jaringan perusahaan yang memproduksi bahan-bahan herbal, wewangian, produk-produk perawatan tubuh dan sejenisnya.
Disampaikan petugas Yanlin, dokumen seperti kontrak kerja bagi para pekerja asing di Arab Saudi biasanya menggunakan dua bahasa, yaitu Arab dan Inggris. Oleh sebab itu, PMI diimbau agar memiliki akun Qiwa dengan cara mendaftarkan diri melalui portal resmi, yaitu qiwa.sa.
Baca Juga: Liga Arab Peringati Hari Solidaritas Palestina
Qiwa merupakan layanan online yang disediakan instansi resmi Pemerintah Arab Saudi bagi pekerja dan perusahaan yang merekrutnya. Kontrak kerja dari perusahaan dikirimkan kepada pekerja melalui portal Qiwa dalam dua pilihan bahasa: Arab dan Inggris. Pekerja dapat menyetujui, menolak atau menyarankan adanya penyesuaian isi kontrak sebelum disetujui (approved) oleh pekerja. Perusahaan juga dapat mengajukan pembaharuan izin kerja bagi pekerja sehingga terhindar dari potensi denda.
Selain itu, PMI diimbau agar melengkapi diri dengan dokumen resmi, seperti izin tinggal dan izin bekerja, mengunduh aplikasi Absher atau memiliki akun Absher dengan cara mendaftarkan diri pada portal resmi www.absher.sa.
Absher merupakan aplikasi ponsel pintar dan portal web yang disediakan oleh instansi berwenang Arab Saudi bagi penduduknya, baik Saudi maupun warga negara asing yang bermukim dan bekerja di Arab Saudi, guna mendapatkan berbagai layanan dari pemerintah setempat.
Para PMI yang baru tiba tersebut juga diingatkan agar menjaga sikap dan perilaku selama bekerja, memahami akan hak dan kewajibannya sebagaimana telah disepakati dalam kontrak kerja, melakukan lapor diri pada KJRI Jeddah, menyimpan dokumen dengan baik, dan membekali diri dengan nomor-nomor kontak penting seperti nomor telepon keluarga dan call center KJRI Jeddah.
Baca Juga: Perkuat Literasi, Kemenag-Perpusnas Distribusikan 1.000 Judul Buku untuk Masjid
Mereka juga diwanti-wanti agar bijak dalam bermedia sosial supaya tidak terjerat pidana pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Welcoming Session diadakan di sela pelaksanaan pelayanan terpadu (Yandu) KJRI Jeddah yang berlangsung selama tiga hari bagi warga Indonesia yang tinggal di Kota Madinah. Pelayanan meliputi kekonsuleran, ketenagakerjaan, keimigrasian, konsultasi dan sosialisasi peraturan dan ketentuan hukum yang wajib diketahui dan dipatuhi para WNI di Arab Saudi.
Kegiatan Yandu yang digelar dari 25 hingga 27 April 2024 menuntaskan sebanyak 180 layanan kekonsuleran, 114 layanan ketenagakerjaan dan 144 layanan keimigrasian.[]
Baca Juga: Khamanei: Netanyahu Harus Dihukum Mati, Tidak Cukup Ditangkap Saja
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menag Lobi Saudi untuk Lokasi Pemempatan Jamaah Haji