Jeddah, MINA – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengupayakan pemulangan sebanyak 335 Warga Negara Indonesia (WNI) karena pelanggaran keimigrasian atau Overstayer.
Para WNI tersebut dipulangkan dalam tiga kelompok kloter dengan kloter terakhir berjumlah 50 orang pada Rabu (6/1).
“Semula jumlahnya yang dipulangkan hari ini 52 orang, tapi dua kena COVID. Akhirya tidak jadi berangkat,” ujar Konsul Jenderal RI di Jeddah, Eko Hartono dalam siaran pers yang diterima MINA, Kamis (7/1).
Para WNI overstayer yang umumnya adalah kaum perempuan tersebut sebelumnya sempat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Arab Saudi (Tarhil) di Shumaisi setelah terjaring razia oleh pihak keamanan setempat. Mereka ditahan di Tarhil hingga tiga pekan lamanya.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Berlangsung di masa pandemi, pemulangan para WNI ini sempat mengalami kendala karena adanya keharusan bagi setiap penumpang menunjukkan hasil negatif tes PCR dan kewajiban mengisi eHAC (e-health alert card atau kartu waspada kesehatan).
Menurut Eko, pengisian eHAC menjadi kendala karena sebagian besar WNI tidak mempunyai ponsel. Berkat kerja sama yang baik antarotoritas terkait, semua kesulitan akhirnya bisa diatasi. (R/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa