Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KNKS: Saatnya UU Koperasi Mengakomodasi Koperasi Syariah

kurnia - Ahad, 25 Agustus 2019 - 22:00 WIB

Ahad, 25 Agustus 2019 - 22:00 WIB

8 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Direktur Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Ahmad Juwaini mengatakan sudah saatnya Undang Undang Koperasi mengakomodasi Koperasi Syariah terkait dengan pembahasan dan rencana pengesahaan RUU Koperasi yang akan dilakukan di DPR RI.

“Para pegiat koperasi syariah dari berbagai wilayah di Indonesia bertemu dan berdiskusi mengenai kandungan RUU Koperasi tersebut,” ungkap Ahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Ahad (25/8).

Pertemuan yang dilakukan pada 21 Agustus 2019, dihadiri 32 pegiat koperasi syariah yang datang dari Lampung, Batam, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogjakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Barat.

Pada pertemuan itu juga hadir perwakilan dari Kementerian Koperasi dan UKM, perwakilan dari Komisi VI DPR RI, dan Komite Nasional Keuangan Syariah.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

Dalam pertemuan itu ia mengatakan para peserta diskusi mendukung RUU Koperasi yang akan disahkan oleh DPR juga memberikan pengaturan tentang koperasi syariah.

“Diantaranya pengaturan pokok prinsip organisasi, dan mekanisme operasional utama koperasi syariah harus tercantum dalam UU Koperasi yang akan disahkan oleh DPR tersebut,” terang ia.

Adapun pengaturan detail atau rinci dari koperasi syariah bisa diatur pada Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri.

Alasan utama menurutnya, perlunya pengaturan koperasi syariah dalam UU Koperasi karena keberadaan koperasi syariah telah berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, di berbagai wilayah Indonesia selama 25 tahun terakhir.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

“Dengan jumlah koperasi syariah di Indonesia sudah hampir mencapai 6.000 koperasi dengan jumlah anggota sudah mencapai lebih dari 20 juta orang,” ujar Ahmad.

Alasan lain untuk menghindari penyalahgunaan nama koperasi syariah buat praktik operasional koperasi yang tidak sesuai syariah.

Pencantuman koperasi syariah pada UU Koperasi juga untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum atas adanya koperasi yang berpraktik sesuai syariah di Indonesia.

Ia juga menyampaikan, sudah saatnya apabila UU Koperasi yang saat ini akan disahkan DPR, dapat mengakomodasi keberadaan koperasi syariah untuk terus mendorong berkembangnya ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

Hal ini sesuai dengan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) yang telah diluncurkan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo pada Mei 2019, yang menyebutkan bahwa pada 2024 Indonesia menargetkan menjadi pusat pengembangan ekonomi syariah di dunia. (L/R03/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah untuk Santri di Kalteng

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Indonesia
Kolom
Indonesia