Jakarta, MINA – Koalisi Nasional Masyarakat Sipil merevisi permohonannya tentang gugatan penyiaran iklan rokok ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Koalisi Nasional Masyarakat Sipil tersebut digagas oleh Pimpinan pusat Muhammadiyah, Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (NA) bersama Indonesian Institute for Social Development (IISD) telah bersama-sama mengajukan permohonan pengajuan (gugatan) ke Mahakamah Konstitusi pada 17 Oktober 2017 berdasarkan UU No. 32 tahun 2002 pasal 46 ayat (3) huruf c dan UU no 40 tahun 1999 tentang pers pasal 13 huruf C2 terhadap UUD 1945.
Menurut Kuasa Hukum Muhammadiyah, Muhammad Solihin, sebelumnya pada Senin, 30 Oktober lalu, pihak Muhammadiyah telah mendapat panggilan sidang pendahuluan oleh MK, namun panel hakim meminta untuk memperbaiki gugatannya.
“Pada Rabu ini (15/11) kami datang ke MK berdasarkan jadwal untuk perbaikan permohonan gugatan. Perbaikan yang paling mendasar adalah dampak langsung kerugian hak konstitusional pemohon,” kata Muhammad kepada Mi’raj News Agency (MINA) pada Rabu (15/11) di gedung MK usai sidang ke-2 tentang “Perbaikan Permohonan Pengajuan Pelarangan iklan Rokok.”
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
Ia menjelaskan dalam pernyataannya kepada MK bahwa dampak kerugian hak konstitusi bagi para pemohon keberadaan pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran tentang promosi rokok telah merugikan hak dan kepentingan konstitusional.
Hak konstitusional pemohon untuk melakukan usaha-usaha meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan sosial masyarakat melalui peningkatan derajat pendidikan, kesehatan masyarakat pada kelompok muda atau remaja atau pelajar perempuan dan kelompok rentan serta peningkatan ekonomi masyarakat miskin menjadi terhambat, karena:
Pertama, iklan rokok sebagai bagian dari marketing starategi industri rokok memiliki peran penting dan memberikan dampak besar dalam peningkatan jumlah perokok, khususnya bagi generasi muda. Meningkatnya jumlah perokok telah memberikan kerugian besar kepada masyarakat Indonesia, baik di bidang kesehatan sosial maupun ekonomi.
Kedua, iklan rokok yang berakibat peningkatan jumlah perokok sangat tinggi, merugikan hak-hak konstitusional masyarakat untuk hidup lebih baik, lebih sehat dan sejahtera serta bertentangan dengan maksud dan tujuan didirikannya lembaga sosial masyarakat secara umum yakni bagi pengembangan kegiatan sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta
“Kami berharap pemerintah bisa menghentikan penyiaran iklan rokok secara keseluruhan, karena iklan rokok tidak hanya di TV dan majalah melainkan sudah menyebar ke media sosial dan sebagainya. Untuk menghentikan perokok aktif sangat sulit, namun pemerintah bisa menghentikan iklan rokok agar tidak menambah perokok baru apalagi generasi muda yang jadi sasarannya,” tambahnya. (L/R10/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Bulog: Stok Beras Nasional Aman pada Natal dan Tahun Baru