Istanbul, 20 Jumadil Akhir 1436/9 April 2015 (MINA) – Kejaksaan Istanbul pada Rabu (8/4) menyiapkan dakwaan terhadap dua kolumnis dari Harian Cumhuriyet Turki atas “penghinaan nilai-nilai agama” dan “menghasut orang untuk kebencian dan permusuhan”.
Kejaksaan menuntut 1,5 hingga 4,5 tahun penjara kepada Ceyda Karan dan Hikmet Cetinkaya karena menerbitkan kartun yang menggambarkan menghina Nabi Muhammad, di mana pertama kali dirilis oleh majalah satir Perancis Charlie Hebdo.
Surat dakwaan setebal 38 halaman yang ditujukan kepada Karan dan Cetinkaya sebagai tersangkanya dengan 1.280 orang penggugat, telah disampaikan kepada Pengadilan Pidana Negeri di Istanbul, Anadolu Agency yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.
Charlie Hebdo merilis karikatur penggambaran Nabi Muhammad pada edisi pertama, sepekan setelah serangan mematikan 7 Januari di kantornya, Paris. Kartun itu juga diterbitkan oleh surat kabar di seluruh dunia, termasuk Cumhuriyet.
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah
Selain Cumhuriyet, ada tiga majalah satir Turki yang juga menerbitkan sampul depan khusus, yaitu Leman, Uykusuz dan Penguen, semua memberi judul “Je suis Charlie”. (T/P001/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama