Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KOLUMNIS TURKI DIDAKWA ATAS KARIKATUR NABI MUHAMMAD

Rudi Hendrik - Kamis, 9 April 2015 - 19:21 WIB

Kamis, 9 April 2015 - 19:21 WIB

712 Views

Ceyda Karan (kanan) dan Hikmet Cetinkaya (kiri). (Foto: dok. Haberciburada.com)
Ceyda Karan (kanan) dan Hikmet Cetinkaya (kiri). (Foto: dok. Haberciburada.com)

Ceyda Karan (kanan) dan Hikmet Cetinkaya (kiri). (Foto: dok. Haberciburada.com)

Istanbul, 20 Jumadil Akhir 1436/9 April 2015 (MINA) – Kejaksaan Istanbul pada Rabu (8/4) menyiapkan dakwaan terhadap dua kolumnis dari Harian Cumhuriyet Turki atas “penghinaan nilai-nilai agama” dan “menghasut orang untuk kebencian dan permusuhan”.

Kejaksaan menuntut 1,5 hingga 4,5 tahun penjara kepada Ceyda Karan dan Hikmet Cetinkaya karena menerbitkan kartun yang menggambarkan menghina Nabi Muhammad, di mana pertama kali dirilis oleh majalah satir Perancis Charlie Hebdo.

Surat dakwaan setebal 38 halaman yang ditujukan kepada Karan dan Cetinkaya sebagai tersangkanya dengan 1.280 orang penggugat, telah disampaikan kepada Pengadilan Pidana Negeri di Istanbul, Anadolu Agency yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.

Charlie Hebdo merilis karikatur penggambaran Nabi Muhammad pada edisi pertama, sepekan setelah serangan mematikan 7 Januari di kantornya, Paris. Kartun itu juga diterbitkan oleh surat kabar di seluruh dunia, termasuk Cumhuriyet.

Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah

Selain Cumhuriyet, ada tiga majalah satir Turki yang juga menerbitkan sampul depan khusus, yaitu Leman, Uykusuz dan Penguen, semua memberi judul “Je suis Charlie”. (T/P001/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Internasional
Kolom
Asia
Asia
Internasional