Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kominfo Blokir 11 Domain Telegram

Hasanatun Aliyah - Jumat, 14 Juli 2017 - 22:41 WIB

Jumat, 14 Juli 2017 - 22:41 WIB

227 Views

Dok.Inet

Dok.Inet

Jakarta (MINA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada 14 Juli 2017 telah meminta Internet Service Prosider (IPS) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.

Menurutnya, pemblokiran harus dilakukan karena banyak sekali yang kanal di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lainnya yang bertentangan dengan peraturan undang-undang di Indonesia, demikian siaran pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Sebelas DNS yang diblokir yaitu: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer).

“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Direktorat Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.

Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama

Lebih lanjut disampaikan bahwa aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.

Dirjen Aptika juga menegaskan bahwa menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia.(T/R10/R01)

Mi’raj Isalamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Pendidikan dan IPTEK
Breaking News
Indonesia