Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisaris Tinggi HAM PBB Desak Israel Patuhi Putusan ICJ Terkait Gaza

Widi Kusnadi Editor : Rudi Hendrik - 1 menit yang lalu

1 menit yang lalu

0 Views

Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (HAM), Volker Turk (foto: IG)

Jenewa, MINA – Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (HAM), Volker Turk, mendesak Israel segera mematuhi keputusan terbaru Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai situasi di Jalur Gaza. Ia menegaskan, kewajiban Israel di bawah hukum internasional sudah sangat jelas dan tidak bisa ditawar.

Dalam pernyataannya di Jenewa, Kamis (23/10), Turk menekankan bahwa warga di Gaza serta wilayah pendudukan Palestina berhak atas akses penuh terhadap kebutuhan dasar mereka. Ia mengingatkan bahwa keputusan ICJ menegaskan kembali keberlakuan hukum HAM internasional di Palestina yang berjalan seiring dengan hukum humaniter internasional.

“Israel memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia warga Palestina,” ujar Turk, seperti dikutip dari Anadolu.

Mahkamah Internasional sebelumnya menyoroti sejumlah hak fundamental yang wajib dijamin oleh Israel, termasuk hak untuk hidup, bebas dari penyiksaan, keamanan pribadi, kebebasan bergerak, serta perlindungan terhadap keluarga. ICJ juga menegaskan pentingnya pemenuhan hak atas standar hidup layak, kesehatan, pendidikan, serta kebebasan dari diskriminasi.

Baca Juga: WHO: Tidak Ada Penurunan Tingkat Kelaparan di Gaza Meski Gencatan Senjata Berlaku

“Israel dan semua negara lain harus mematuhi hukum sebagaimana dijelaskan dalam keputusan pengadilan, dan bertindak cepat untuk membawa perubahan nyata terhadap situasi kemanusiaan dan hak asasi manusia yang mengerikan di lapangan,” tambah Turk.

Ia menyerukan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam konflik untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional. Turk menilai, prioritas utama saat ini adalah menyelamatkan nyawa dan memperluas distribusi bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza yang dilanda krisis berkepanjangan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa langkah ini seharusnya menjadi awal dari proses pemulihan dan perdamaian yang berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Kami berharap gencatan senjata dapat menjadi pintu menuju perdamaian yang berkelanjutan sesuai dengan prinsip hukum internasional,” ujarnya.

Sementara itu, ICJ dalam putusan yang dikeluarkan sehari sebelumnya, Rabu (22/10), menegaskan bahwa Israel memiliki kewajiban berdasarkan Konvensi Jenewa untuk menyetujui dan memfasilitasi program bantuan kemanusiaan yang disediakan oleh negara ketiga maupun organisasi independen.

Baca Juga: Pakar: Butuh hingga 30 Tahun untuk Bersihkan Bom di Gaza

Organisasi yang disebut dalam putusan tersebut antara lain Komite Palang Merah Internasional (ICRC) dan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA). Keputusan itu diharapkan dapat memastikan agar bantuan kemanusiaan yang memadai menjangkau seluruh wilayah Jalur Gaza tanpa hambatan. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Puluhan Ribu Warga Palestina Shalat Jumat di Masjid Al-Aqsa

Rekomendasi untuk Anda