Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi I DPR RI: Sebelum Boikot, Data Produk Israel di Indonesia Harus Ada

Admin - Kamis, 10 Maret 2016 - 14:09 WIB

Kamis, 10 Maret 2016 - 14:09 WIB

470 Views ㅤ

Jakarta, 1 Jumadil Akhir 1437/10 Maret 2016 (MINA) – Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafidz, mengapresiasi rencana Presiden Joko Widodo yang akan memboikot produk Israel di Indonesia terkait dukungan terhadap kemerdekaan Palestina. Namun sebelumnya harus dilakukan pendataan terlebih dahulu terkait jumlah produk Israel yang ada di Indonesia.

“Komisi I belum mengadakan rapat secara resmi terkait pidato tersebut, dan menurut saya pribadi hal itu sah-sah saja jika memang ingin tegas terhadap Israel. Tapi sebelumnya harus didata dulu, apakah produk Israel di Indonesia banyak atau tidak,” ujar Meutya.

“Kalau banyak, apakah Indonesia sanggup untuk melakukan boikot. Karena pastinya akan mempengaruhi perdagangan dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Sejauh ini saya tidak tahu apa Kemlu (kementerian luar negeri) memiliki data tersebut atau tidak,” tambahnya, demikian laporan dari laman resmi DPR RI yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Meski demikian, hal yang utama itu bukan semata boikot memboikot produk Israel, namun sebagai suatu cara tegas Indonesia untuk mendukung kemerdekaan Palestina. “Sebagaimana diketahui di berbagai forum internasional Indonesia dikenal tegas untuk terus menggalang kekuatan kemerdekaan Palestina,” imbuhnya.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

“Saat saya bertemu Presiden Palestina, Mahmoud Abbas mengucapkan terima kasih untuk Indonesia atas kunjungannya ke negara tersebut. Hal ini merupakan langkah diplomasi yang nyata. Mengingat Indonesia sebagai negara Muslim terbesar harus mendukung kemerdekaan Palestina,” tambahnya.

Pernyataan Presiden Joko Widodo yang mendorong negara tergabung dalam OKI untuk memboikot produk-produk Israel disampaikannya pada pidato penutupan KTT Luar Biasa ke-5 OKI, Senin (7/3) sore.

KTT LB ke-5 OKI tersebut menghasilkan resolusi yang menegaskan kembali posisi prinsip dan komitmen OKI dan Deklarasi Jakarta yang memuat rencana aksi konkret para pemimpin OKI untuk penyelesaian isu Palestina dan Al-Quds.

Butir 16 pada Deklarasi Jakarta hasil KTT Luar Biasa OKI di Jakarta tanggal 6-7 Maret 2016, menyerukan kepada masyarakat internasional untuk mendukung boikot terhadap produk-produk yang dihasilkan di dalam atau oleh wilayah pemukiman ilegal Israel.

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

Sebagaimana siaran pers Kementerian Luar Negeri RI, seruan kepada masyarakat internasional ini dimaksudkan untuk memperkuat posisi bersama OKI, dari sejak KTT OKI di Mekkah (1981) dan terakhir KTM ke-42 OKI di Kuwait (2015).

Seruan ini tidak saja merupakan posisi OKI, tapi juga negara-negara Gerakan Non-Blok (GNB) dan Organisasi Liga Arab. GNB menyatakan seruan ini antara lain dalam berbagai hasil pertemuan GNB seperti Deklarasi Palestina KTM GNB di Durban (2004), Deklarasi Palestina KTT GNB di Sharm El Sheikh (2009), maupun Deklarasi Komite Palestina KTM di Algiers (2014).

Pada tahun 2015, Uni Eropa juga telah mengesahkan sebuah Guideline yang mengharuskan produk yang berasal dari wilayah pendudukan Israel diberikan label “Israeli settlement“, misalnya “products from the West Bank (Israeli settlement)”.(T/een/R05)

 

Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda