Jakarta, MINA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia melaksanakan rapat pleno membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagai wujud kontribusi Ulama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Diantara hasilnya adalah penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. Ini sebagai panduan umat Islam agar menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaedah keagamaan dan dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara massif,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis diterima MINA, Selasa (16/3).
Pertama, Ketentuan umum dalam fatwa ini sebagai berikut:
– Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
– Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!
Kedua, Ketentuan Hukum
– Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
– Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Ketiga, Rekomendasi
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini
– Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
– Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
– Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. (R/R4)
Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan