Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi Fatwa MUI Bahas Terkait Zakat

kurnia - Sabtu, 22 Oktober 2022 - 14:47 WIB

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 14:47 WIB

2 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda menjelaskan, empat fatwa terkait zakat yang dibahas dan ditetapkan oleh MUI, sebelumnya Komisi Fatwa MUI menggelar Konsinyering dan Pleno terkait zakat di Jakarta.

“Pertama, membahas fatwa tentang zakat atas barang yang digadaikan. Ada beberapa pertanyaan dari masyarakat terkait status barang yang digadaikan. Apakah barang yang digadaikan itu wajib dizakati atau tidak,” kata Miftahul dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/10).

Ia menjelaskan, kalau barang yang digadaikan tidak wajib dizakati, maka tidak perlu mengeluarkan zakat. Meski nilai barangnya besar seperti kepemilikan tanah yang tidak digunakan untuk investasi, itu tidak wajib dizakati. Jadi gadai atas surat kepemilikan tanah itu tidak menjadikannya wajib zakat.

“Yang wajib dizakati jika harta yang digadaikan adalah harta zakat. Seperti emas, perak atau sertifikat atas ruko. Meskipun berupa tanah dan ruko tapi ada investasinya disitu,” jelasnya.

Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama

Menurutnya, syaratnya telah mencapai nisab, dan sudah mencapai satu tahun jika harta itu ada persyaratan haul. Seperti harta perdagangan, emas dan perak perlu haul.

Lanjutnya, fatwa kedua yang dibahas tentang pemanfaatan zakat untuk penanggulangan bencana dan dampaknya. Ada pertanyaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) apakah boleh dana zakat digunakan untuk penanggulangan bencana dan dampaknya.

“Awalnya pertanyannya terkait bencana alam, tapi kemudian dibahas terkait bencana secara umum. Baik berupa bencana kebakaran, perang, maupun sosial seperti korban kekerasan terhadap perempuan dan anak itu dapat dikategorikan sebagai bencana,” ujarnya.

Kata Miftahul, boleh digunakan zakat untuk penanggulangan bencana, bahkan pencegahan bencana juga boleh jika persyaratannya jika penerima (zakat) itu termasuk mustahik, itu yang diberikan langsung.

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

“Jika dana zakat yang diberikan untuk kemaslahatan umat, itu dimasukan dalam golongan asnaf sabilillah. Seperti untuk sosialisasi tanggap bencana, pembangunan sarana dan prasarana untuk mitigasi bencana, seperti membuat parit di Gunung Merapi. Itu dana zakat digunakan untuk golongan sabilillah, karena untuk kemaslahatan umum,” katanya. (R/R4/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia