Jakarta, MINA – Terjadinya polemik antara Telekomunikasi Group dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan Netflix terkait pemblokiran konten, disebabkan beberapa media arus utama mencatut nama Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. KH. Hasanuddin AF, MA dan menyebut MUI akan mengeluarkan Fatwa Haram Netflix.
Merespon pemberitaan tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui keterangan resmi secara tertulis menegaskan, MUI belum pernah dan tidak ada rencana membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apalagi menetapkan fatwa.
“MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan, termasuk Netflix yang belakangan diributkan. Juga kami tidak ada rencana untuk membahasnya karena kami telah memiliki fatwa yang komprehensif tentang bermuamalah melalui media sosial,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, di Jakarta.
Lebih lanjut dikatakan, dalam fatwa tersebut telah dijelaskan mana yang boleh dan yang tidak boleh dalam bermuamalah melalui media sosial. Komisi Fatwa MUI membantah pemberitaan yang menyebutkan seolah-olah MUI telah menetapkan fatwa haram Netflix.
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
“Semua pemberitaan itu tidak benar. Masyarakat, termasuk platform digital penyedia jasa layanan konten seharusnya memedomani fatwa tersebut agar tidak menimbulkan masalah di masyarakat”, tegas Niam.
Ia menyebutkan, fatwa MUI ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. Jika terkait dengan disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan ahli.
“Terkait dengan konten digital, setiap orang, termasuk pengusaha penyedia jasa digital tidak boleh membuat platform yang menjual, mengedarkan, dan/atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun menurut pandangan agama,” ujar Niam.
Menurutnya, dalam hal penyedia layanan melakukan pelanggaran terhadap penyediaan konten yang terlarang, maka aparat yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab wajib melakukan pencegahan dan penegakan hukum bagi pelanggar guna melindungi masyarakat.
Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga
“Pelanggaran terhadap penyediaan konten terlarang menjadi domain aparat hukum. Mereka wajib mencegah dan melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar”, tutupnya. (R/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terwujud?