Gaza, 11 Syawwal 1436/27 Juli 2015 (MINA) – Juru bicara Komisi Independent HAM, Bahjat Al-Halo mengatakan, penyerbuan yang dilakukan tentara Israel terhadap Masjid Al-Aqsha beberapa waktu lalu termasuk dalam kejahatan perang yang sangat berbahaya.
“Agresi Israel ke kota Al-Quds dan Masjid Al-Aqsha, termasuk dalam kategori kejahatan perang karena telah melanggar prinsip-prinsip mendasar hukum internasional yang merupakan wilayah hukum dari International Criminal Court (ICC),” katanya dalam sebuah pernyataannya, demikian Pusat Info Palestina dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.
“Kita punya kekuatan untuk menjerat Zionis secara hukum. Namun kemampuan kita untuk menjerat Zionis atas kejahatanya tersebut perlu bantuan dan pengalaman konstitusional dari para ahli Palestina di tingkat dunia Arab,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia memberikan penghargaannya kepada rakyat Palestina yang terlibat dalam pertempuran melawan Zionis untuk membela Al-Quds dan Masjid Al-Aqsha.
Baca Juga: Sejumlah Jenazah di Makam Sementara Dekat RS Indonesia Hilang
“Palestina punya kemampuan untuk menghukum Israel, terutama karena Palestina kini diakui di PBB sebagai sebuah Negara, juga diakui dalam Konvensi HAM Roma,” katanya.
Menurutnya, Palestina saat ini ada pada posisi yang tepat untuk mengajukan masalahnya kepada ICC dalam kaitanya dengan kejahatan Zionis.
Langkah hukum yang dilakukan Palestina merupakan instrument untuk menghukum Israel atas kejahatan-kejahatannya selama ini. (T/P011)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Roket Hezbollah Hujani Tel Aviv, Warga Penjajah Panik Berlarian