Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi Hukum dan HAM MUI Gelar Mudzakarah Terkait RUU KUHP

kurnia - Rabu, 12 Oktober 2022 - 21:23 WIB

Rabu, 12 Oktober 2022 - 21:23 WIB

5 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Ulama Indonesia menggelar Mudzakarah Hukum Nasional dan Hukum Islam di Aula Buya Hamka, Gedung MUI Pusat, Rabu (12/10).

Ketua Pelaksana, Prof Muhammad Najib mengatakan, mudzakarah kali ini dilaksanakan dalam rangka melakukan kajian kritis atas 14 isu krusial rancangan Undang-Undang KUHP.

“Agenda yang dimandatkan kepada Komisi Hukum dan HAM MUI ini, bertujuan untuk memberikan rekomendasi, pandangan, serta masukan terkait dengan rancangan Undang-Undang KUHP,” kata Prof Najib.

Dalam laporan tersebut, Prof Najib menjelaskan, kajian kritis atas 14 isu krusial RUU KUHP merupakan kewajiban bagi MUI untuk memberikan pandangan terkait peraturan yang menyangkut kehidupan masyarakat dan umat.

Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga

Adapun 14 isu yang dikaji dalam Mudzakarah tahun 2022 sebagai berikut,

Pertama, hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law). Kedua, pidana mati. Ketiga, penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Keempat, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib. Kelima, atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin. Keenam, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih.

Ketujuh, contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan. Kedelapan, pidana advokat curang yang dianggap dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus).

Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas

Kesembilan, penodaan agama. Kesepuluh, penganiayaan hewan. Kesebelas, penggelandangan. Kedua belas, pengguguran kehamilan atau aborsi. Ketiga belas, perzinahan. Keempat belas, kohabitasi dan pemerkosaan.

Kegiatan Mudzakarah diselenggarakan secara hybrid turut dihadiri peserta yang terdiri dari pengurus internal MUI, termasuk Dewan Pertimbangan, Komisi Hukum dan HAM MUI, perwakilan ormas-ormas Islam, tokoh masyarakat, tokoh pesantren, hingga perwakilan perguruan tinggi.

“Melalui mudzakarah ini, kami berharap semua peserta mampu aktif bersuara guna menghasilkan rekomendasi, yang nantinya akan disampaikan kepada DPR RI agar dijadikan sebagai bahan pertimbangan,” ujar dia. (R/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Hadiri Undangan Raja Charles III

 

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia