Komisi I Minta Setop Penyebaran Video Aksi Teror Selandia Baru

Jakarta, MINA – Anggota Teuku Riefky Harsya mengecam sekaligus mengutuk aksi teror yang terjadi di Selandia Baru.

Ironisnya, pelaku menyiarkan secara langsung di media sosial, hingga akhirnya video peristiwa penembakan di salah satu masjid di itu menjadi viral. Untuk itu, ia mendorong masyarakat agar tidak ikut menyebarkannya.

“Saya mengutuk keras aksi teror yang terjadi di Selandia Baru. Semoga kepolisian Selandia Baru dapat menangkap dan mengungkap semua pelaku, organisasi serta motif di belakangnya” ujar Riefky, Senin (18/3).

Dikutip dari rilis DPR RI, bagi para penyebar video atau gambar kekerasan, menurut Riefky, bisa dikenai pidana, yaitu pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak ikut menyebarkan video atau gambar kekerasan yang terjadi,” tuturnya.

Riefky menilai, penyebaran video kekerasan melalui media sosial sangat berbahaya karena beberapa hal.

Menurutnya, apabila masyarakat turut menyebarkan gambar atau videonya sama saja ikut memanaskan situasi, menyebar teror serta mendukung tujuan pelaku teror itu sendiri.

“Pertama, video itu akan memberikan inspirasi bagi orang lain untuk menirunya. Kedua, akan melahirkan spiral kekerasan dimana orang yang melihat video akan merasa marah dan kemudian membalaskan dendam. Ketiga, penyebaran justru akan memperluas ketakutan dan teror yang memang menjadi tujuan dari pelaku teror,” tambahnya. (R/R05/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.