Komisi I: Pendampingan WNI Wajib Digalakkan

Jakarta, MINA – Seiring mencuatnya pemberitaan mengenai pencabutan vonis Warga Negara Indonesia (WNI) di bawah umur yang dibui di penjara orang dewasa di Australia, menegaskan, Kementerian Luar Negeri harus sigap bertindak memberikan pendampingan.

Bachtiar menyatakan, dalam pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 tegas bahwa negara berkewajiban melindungi seluruh rakyat Indonesia di manapun mereka berada.

Ia mengingatkan, apabila ada rakyat Indonesia diperlakukan tidak pantas maka negara harus hadir.

“Kejadian di Australia ini saya harap cepat atau lambat, Kementerian Luar Negeri harus merespons secara formal. Ini kejadian yang sudah seringkali terjadi dan saya rasa Kemenlu wajib bertindak secara proaktif terhadap Pemerintah Australia,” ujarnya di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/9).

Dikutip dari rilis DPR, mengecam tindakan aparat Australia yang selama ini memperlakukan WNI di bawah umur secara tidak layak.

Hal ini semakin diperkuat oleh pernyataan yang dipublikasikan oleh Komnas Hak Asasi Australia, terjadi kesalahan prosedur memenjarakan anak-anak Indonesia bersama penjahat dewasa.

Beberapa hari terakhir heboh pemberitaan mengenai Pemerintah Indonesia yang dituduh tidak membantu anak-anak Indonesia yang disebut secara tidak sah dijebloskan ke penjara dewasa di Australia bersama para penjahat kelas kakap.

Colin Singer yang tengah bertugas sebagai pemantau penjara independen di Australia saat itu, kini turut membantu warga Indonesia yang dipenjara secara tidak sah antara 2008 dan 2011 itu untuk mendapatkan kompensasi dari Pemerintah Australia. (R/R05/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Fauziah Al Hakim

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.