Komisi IV DPR RI Apresiasi Pemerintah Bongkar Mafia Cabai

Jakarta, 7 Jumadil Akhir 1438/6 Maret 2017 (MINA) – Dugaan adanya mafia yang selama ini mengatur harga ternyata bukan isapan jempol belaka, hal itu terbukti dengan dibongkarnya konspirasi jahat yang dilakukan sejumlah besar dengan perusahaan pengolah industri makanan.

Anggota Komisi IV Rahmad Handoyo mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Kementan, Polri, dan KPPU yang berhasil membongkar konspirasi jahat antara pengepul dan perusahaan pengguna cabai rawit merah yang membuat kenaikan harga cabai.

“Permainan jahat pengepul cabai seperti ini memang sudah kita duga sebelumnya. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini bisa dijadikan pelajaran untuk semua pihak,” kata Rahmad Handoyo dalam keterangan persnya, Senin (6/3).

Baca Juga:  HNW: Sistem Pendidikan Pesantren Perlu Dijaga

Lebih jauh, ia mengatakan, melonjaknya harga cabai yang nyaris tak masuk akal belakangan ini adalah sebuah ironi. Pasalnya, kata Rahmad, petani tidak menikmati keuntungan atas kenaikan harga cabai itu.

“Harus diakui, akibat musim hujan yang berkepanjangan produksi cabai menurun, ditambah lagi harga jual cabai ditingkat petani sangat rendah bila dibandingkan dengan harga yg harus dibayar konsumen. Harga cabai ditingkat petani hanya berkisar Rp 20 ribu, tapi konsumen seperti ibu-ibu rumah tangga harus membeli harga diatas Rp 100 ribu perkilogram,” ucapnya.

Rahmad juga menyoroti semakin membanjirnya cabai impor, terutama dari negara India dan Cina di sejumlah pasar besar di Indonesia. Selain harga lebih murah, cabai kering impor tersebut daya tahannya jauh lebih lama dibanding cabai lokal.

Baca Juga:  Aksi Bela Palestina Civitas Muhammadiyah Sampaikan 10 Pernyataan Sikap

“Apapun ceritanya, pemerintah harus terus berupaya meningkatkan produksi petani kita. Kalau tidak, nasib petani kita akan semakin terpuruk,” ujar Rahmad.

Sebelumnya Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan dua tersangka pelaku kartel harga cabai rawit merah dengan menetapkan harga di atas ketentuan yang di tetapkan pemerintah berdasar Permendag No 63 Tahun 2016 yang seharusnya Rp 29.000 per Kg.

Selain Polri, Kementerian Pertanian juga menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengungkap kartel cabai rawit merah.

Adanya praktik kecurangan pengaturan harga yang dilakukan para pengepul cabai sangat merugikan petani dan masyarakat sebagai konsumen, lanjutnya, dan seharusnya yang mengatur harga cabai itu adalah pemerintah bukan pengepul.

Baca Juga:  Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jamaah Haji di Saudi

“Pemerintah harus menyiapkan regulasi yang mampu menjaga stabilitas harga cabai, sebab biasanya setelah terjadi lonjakan harga pada bulan-bulan sebelumnya, maka di bulan berikutnya bisa jadi harga turun karena adanya peningkatan pasokan. Untuk itulah di perlukan regulasi yang tepat dalam menjaga stabilitas harga cabai ini, di mana ketika pasokan meningkat, tetapi harga tetap normal dan tidak merugikan petani dan konsumen,” tegasnya. (T/R01/RI-1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.