Jakarta, MINA – Anggota Komisi I DPR RI Supiadin Aries Saputra mempertanyakan keamanan data pelanggan kartu SIM prabayar. Pasalnya, sejak pemerintah mewajibkan pelanggan lama maupun baru diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) per 31 Oktober 2017 lalu, muncul keraguan di masyarakat untuk mendaftar atau registrasi kartunya.
Demikian dikatakan Supiadin saat rapat kerja antara Komisi I DPR RI dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/11). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin.
“Sampai hari ini, masyarakat masih bertanya. Begitu ada pengumuman untuk pendaftaran kartu prabayar beredar di media sosial, dikabarkan Malaysia telah menjual 94 ribu data ke pihak asing. Saya tidak tahu itu hoaks atau bukan, tapi itu menyebar di masyarakat, sehingga ada anggapan tidak perlu mendaftar,” ujar politisi F-Nasdem itu.
Supiadin mendapat info, bahwa Menkominfo Rudiantara menjelaskan, untuk tidak memberikan nama ibu kandung pada saat proses pendaftaran kartu prabayar. Hal itu pun juga ia sampaikan kepada masyarakat di daerah pemilihannya.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
“Tapi, bagaimana pengamanan data pelanggan yang dilakukan oleh operator, sehingga ada jaminan data tidak dicuri dan diakses pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandas politisi asal dapil Jawa Barat itu.
Hal senada diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPR RI Biem Triani Benjamin. Ia bersyukur, pendaftaran kartu SIM prabayar telah mencapai 80 juta pelanggan. Menurutnya, ini ditujukan untuk peningkatan keamanan dan kenyamanan pelanggan.
“Pendaftaran dimulai 31 Oktober lalu, dan berakhir 28 Februari 2018 mendatang, setelah itu apalagi? Karena ada kekhawatiran dari masyarakat, kalau tidak mendaftar, bisa hilang atau hangus,” tandas politisi asal dapil DKI Jakarta itu.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka
Pemerintah memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan mulai tanggal 31 Oktober 2017, guna peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi.
Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity. (R06/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)