Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi Tahanan Palestina Ajukan Banding untuk Tahanan Mogok Makan 39 Hari

Rudi Hendrik - Senin, 30 Agustus 2021 - 08:02 WIB

Senin, 30 Agustus 2021 - 08:02 WIB

15 Views

Poster Miqdad Al-Qawasmi setelah 34 hari mogok makan di penjara Ofer Israel. (Twittert)

Ramallah, MINA – Lembaga Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan mengajukan banding ke Mahkamah Agung Israel pada Ahad (29/8), menentang penahanan administratif tahanan Palestina yang mogok makan, Miqdad al-Qawasmi.

Qawasmi, seorang penduduk berusia 24 tahun dari kota Hebron, ditahan pada Januari 2021 dan saat ini ditahan di penjara Ofer, WAFA melaporkan.

Dia melakukan mogok makan terbuka selama 39 hari berturut-turut sebagai protes atas penahanan administratifnya, yang tanpa dakwaan atau pengadilan.

Qawasmi sebelumnya telah menghabiskan total empat tahun di penjara Israel karena melawan pendudukan.

Baca Juga: Zionis Tahan Pelajar Muslimah 17 tahun Asal Hebron

Tahanan administrasi warga Palestina, yang ditahan untuk waktu yang lama tanpa tuduhan atau pengadilan dan berdasarkan bukti yang disembunyikan, sering melakukan mogok makan untuk meraih kebebasan mereka, jika tidak mereka dapat ditahan di penjara selama beberapa tahun. (T/RI-1/R2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kepala UNRWA Kecam Sistem Distribusi Bantuan AS-Israel di Gaza ‘Kejahatan Perang’

Rekomendasi untuk Anda