Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi V Dukung Kemenhub Batasi Jumlah Pengemudi Online

Rendi Setiawan - Rabu, 14 Maret 2018 - 13:13 WIB

Rabu, 14 Maret 2018 - 13:13 WIB

97 Views

Anggota Komisi V DPR RI Ade Rezki Pratama. (dok. Parlementaria)

Anggota Komisi V DPR RI Ade Rezki Pratama. (dok. Parlementaria)

Jakarta, MINA – Anggota Komisi V DPR RI Ade Rezki Pratama mengkhawatirkan masifnya penambahan pengemudi berbasis online baru yang terus dilakukan perusahaan transportasi online menjadi persaingan tidak sehat.

Masalah ini bisa terjadi jika jumlah antara permintaan dan pasokan tidak seimbang. Oleh sebab itu, Rezki mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atas pembatasan jumlah pengemudi transportasi online.

“Kami melihat banyak sekali dibuka counter pendaftaran driver baru, sehingga bertumbuh masif sekali. Ini tugas Kemenhub,” ujar Rezki saat Rapat Kerja dengan Menteri Perhubungan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3).

Ia menjelaskan, semakin banyaknya driver ini, tapi tidak seimbang antara demand dan supply, akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Menurut sejumlah sumber, saat ini ada 175 ribu driver dan ini akan bertambah setiap harinya.

Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!

Sejak 5 Maret lalu, Kemenhub sudah meminta perusahaan transportasi online agar menghentikan penambahan armada dan perekrutan mitra, yaitu dengan menerapkan kuota di tiap daerah. Saat ini diperkirakan ada 175 ribu pengemudi taksi online dan terus bertambah.

“Moratorium yang sudah dilakukan Pak Menhub, menurut kami bagus sekali,” puji Rezki.

Dalam kesempatan itu juga, politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga mempertanyakan soal Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 yang mengatur regulasi taksi online yang tidak segera dilaksanakan secara penuh, justru malah tertunda-tunda.

“Kami melihat beberapa waktu yang lalu, beberapa peraturan menteri yang sudah mau diberlakukan tapi ditunda karena aliansi-aliansi. Kami mohon ini ini menjadi sesuatu yang lebih jelas dan sepaham antara Presiden dan Menhub,” ungkapnya.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini

Sebelumnya Kemenhub sudah meminta perusahaan transportasi online untuk menghentikan penambahan armada dan perekrutan driver. Dengan adanya penghentian ini, pemerintah berupaya menekan jumlah pengemudi online demi beberapa alasan.

Menhub Budi Karya mengatakan, moratorium ini bisa membantu driver dapat mempertahankan pendapatan hariannya.

“Moratorium bukan mengorbankan driver. Misalnya ada satu tempat yang potensialnya 100 penumpang dengan 10 driver, berarti setiap driver mendapat 10 kali. Nah sekarang driver yang tadinya 10 ini menjadi 50 driver, berarti setiap driver itu hanya mendapatkan 2 penumpang,” jelas Budi Karya. (T/R06/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom
Kolom
Khadijah