Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi VI Kritisi Pemerintah Tentang TPP

Admin - Rabu, 3 Februari 2016 - 22:58 WIB

Rabu, 3 Februari 2016 - 22:58 WIB

312 Views ㅤ

Gedung-DPR.fraksipan.com

Gedung DPR RI.(Foto: Istimewa)

Jakarta, 23 Rabi’ul Akhir 1437/3 Februari 2016 (MINA) – Komisi VI DPR-RI dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong beserta jajarannya, Rabu (3/2), menyinggung soal Trans Pacific Partnership (TPP).

Dalam TPP terdapat dampak liberalisasi barang impor maupun ekspor melalui eliminasi tarif dan pajak ekspor.

Dalam Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi Hafisz Tohir menjelaskan, perjanjian TPP juga disebutkan liberalisasi investasi dengan syarat yang berat yakni tidak ada penggunaan bahan baku lokal dan no export performance sesuai Perjanjian Trims WTO Performance.

“Hal tersebut dapat menjadi kerugian, pasalnya Indonesia saat ini sedang menggiatkan penggunaan local content dan investasi untuk tujuan ekspor,” kata Hafisz sebagaimana keterangan pers yang diterima Miraj Islamic News Agency (MINA).

Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan

Anggota Komisi VI DPR-RI Refrizal mengingatkan dalam persoalan TPP dengan mengatakan, sikap pemerintah seharusnya hati-hati, karena hal ini menyangkut masa depan bangsa Indonesia. Selain itu dia juga menyarankan agar ada koordinasi antar kementerian.

“Koordinasi antar kementerian, seperti kelautan dan pertanian harus sinergis,” ujar Refrizal.

Sementara itu Anggota Komisi VI  Sumail Abdullah mengatakan, jika dalam perjanjian TPP ada unsur yang merugikan Indonesia maka sebaiknya tidak dilanjutkan.

Menurutnya dalam perjanjian kerjasama idealnya adalah saling membatu dalam kemajuan, dan menghindari indikasi yang merugikan pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Antarumat Beragama

“Kami menyampaikan keberatan dalam hubungan perdagangan yang merugikan kita. Kita sama-sama maju dan berkembang. Tidak ada yang menggungguli atas lainnya,” tegas Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan Jawa Timur III tersebut.

Selain isi dari perjanjian TPP, Anggota Dewan Komisi VI DPR Wahyu Sanjaya juga mempertanyakan, kenapa dalam TPP pemerintah belum meminta persetujuan lembaga legislatif , padahal jika ada perjanjian internasional sesuai dengan Undang Undang Dasar 45 pasal 11 pemerintah seharusnya meminta persetujuan DPR.

“Pemerintah dalam membuat perjanjian internasional yang berdampak luas, harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,” tegas wahyu yang menjabat Dewan dari dapil Sumatera Selatan II.

Sementara itu, Mendag Thomas Trikasih Lembong mengatakan akan mengkaji dan mempelajari lagi tentang TPP. Dia juga akan mengajak lembaga kajian luar semacam CSIS untuk terlibat dalam hal tersebut. (T/Rzk/R05)

Baca Juga: Konflik Suriah, Presidium AWG: Jangan Buru-Buru Berpihak  

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Krisis Suriah, Rifa Berliana: Al-Julani tidak Bicarakan Palestina

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia