Komisi VI Kritisi Pemerintah Tentang TPP

Gedung-DPR.fraksipan.com
Gedung .(Foto: Istimewa)

Jakarta, 23 Rabi’ul Akhir 1437/3 Februari 2016 (MINA) – DPR-RI dalam dengan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong beserta jajarannya, Rabu (3/2), menyinggung soal Trans Pacific Partnership ().

Dalam TPP terdapat dampak liberalisasi barang impor maupun ekspor melalui eliminasi tarif dan pajak ekspor.

Dalam Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi Hafisz Tohir menjelaskan, perjanjian TPP juga disebutkan liberalisasi investasi dengan syarat yang berat yakni tidak ada penggunaan bahan baku lokal dan no export performance sesuai Perjanjian Trims WTO Performance.

“Hal tersebut dapat menjadi kerugian, pasalnya Indonesia saat ini sedang menggiatkan penggunaan local content dan investasi untuk tujuan ekspor,” kata Hafisz sebagaimana keterangan pers yang diterima Miraj Islamic News Agency (MINA).

Anggota Komisi VI DPR-RI Refrizal mengingatkan dalam persoalan TPP dengan mengatakan, sikap pemerintah seharusnya hati-hati, karena hal ini menyangkut masa depan bangsa Indonesia. Selain itu dia juga menyarankan agar ada koordinasi antar kementerian.

“Koordinasi antar kementerian, seperti kelautan dan pertanian harus sinergis,” ujar Refrizal.

Sementara itu Anggota Komisi VI  Sumail Abdullah mengatakan, jika dalam perjanjian TPP ada unsur yang merugikan Indonesia maka sebaiknya tidak dilanjutkan.

Menurutnya dalam perjanjian kerjasama idealnya adalah saling membatu dalam kemajuan, dan menghindari indikasi yang merugikan pihak yang bersangkutan.

“Kami menyampaikan keberatan dalam hubungan perdagangan yang merugikan kita. Kita sama-sama maju dan berkembang. Tidak ada yang menggungguli atas lainnya,” tegas Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan Jawa Timur III tersebut.

Selain isi dari perjanjian TPP, Anggota Dewan Komisi VI DPR Wahyu Sanjaya juga mempertanyakan, kenapa dalam TPP pemerintah belum meminta persetujuan lembaga legislatif , padahal jika ada perjanjian internasional sesuai dengan Undang Undang Dasar 45 pasal 11 pemerintah seharusnya meminta persetujuan DPR.

“Pemerintah dalam membuat perjanjian internasional yang berdampak luas, harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,” tegas wahyu yang menjabat Dewan dari dapil Sumatera Selatan II.

Sementara itu, Mendag Thomas Trikasih Lembong mengatakan akan mengkaji dan mempelajari lagi tentang TPP. Dia juga akan mengajak lembaga kajian luar semacam untuk terlibat dalam hal tersebut. (T/Rzk/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.