Komisi VII DPR RI Dorong Kemenperin Perkuat Industri Halal di Indonesia

Jakarta, MINA – Anggota Komisi VII Diah Nurwitasari mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk dapat memperhatikan di Indonesia agar bisa berkembang.

Oleh karenanya, lanjut dia, program fasilitasi dan pengembangan industri dalam rangka mendorong berkembangnya ekosistem halal dan memperkuat daya saing produk nasional dinilai penting, mengingat Indonesia memiliki prospek yang sangat baik dalam industri halal.

“Padahal kita punya Undang-Undang Jaminan Produk Halal, kita juga sebagian besar penduduk juga beragama Islam dan bahkan jika kita melihat secara skala regional ASEAN, ataupun Asia dan juga secara global, sesungguhnya industri halal ini memiliki prospek yang sangat baik,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Perindustrian, membahas progres pelaksanaan kegiatan TA 2023 dan pembahasan RKA K/L dan RKP Tahun 2024, Senin (12/6).

Untuk itu, Diah meminta Kemenperin agar lebih memperhatikan dengan serius industri halal, sehingga bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi ke depannya.

“Kalau memang ada kendala ya dikomunikasikan kendalanya di mana terkait dengan pembinaan ini, karena ini kami mempercayai bahwa industri halal ini bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi ke depannya. Kalau dengan serapan anggaran yang kecil ini seolah-olah pemerintah kurang serius menggarap masalah industri halal. Karenanya kita dorong Kementerian Perindustrian untuk bisa memperhatikan masalah ini,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Barat II tersebut berharap Kemenperin, khususnya Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka dapat memperkuat lagi program-program di sektor usaha. khususnya program pengembangan wirausaha baru.

Ia menyoroti masih belum optimalnya serapan anggaran Dirjen IKMA, padahal sektor usaha kecil menengah (UKM) merupakan pilar ekonomi yang mampu menahan tantangan resesi global.

“Pada saat ini secara global maupun nasional, kita berhadapan dengan tantangan kondisi ekonomi, dan UKM merupakan poros-poros ekonomi atau pilar-pilar ekonomi yang mampu menahan berbagai macam tantangan resesi global ini. Karenanya penguatan di sektor usaha ini merupakan sesuatu yang harus lebih diperhatikan,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

Diketahui, serapan anggaran Ditjen IKMA hingga Mei 2023 mencapai 12,92 persen. Angka tersebut melebihi target Dirjen IKMA sebesar 12,62 persen per Mei 2023.

Sementara itu, pagu anggaran Ditjen IKMA tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp701.413.080.000.(R/R1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.