Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi VIII DPR RI: 2019 Semua Produk Harus Bersertifikat Halal

habibi - Rabu, 11 Oktober 2017 - 15:38 WIB

Rabu, 11 Oktober 2017 - 15:38 WIB

542 Views ㅤ

Wakil Ketua Komisi VIII Nur Ahmad saat ditemui usai peresmian Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH). Foto: Royhanul Iman/MINA

Wakil Ketua Komisi VIII Noor Ahmad saat ditemui usai peresmian Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH). Foto: Royhanul Iman/MINA

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Ahmad mengatakan, semua produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal, batas sertifikasi akhir adalah di tahun 2019.

“Masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa di tahun 2019 semua produk harus bersertifikat halal,” katanya saat ditemui usai peresmian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Kantor Kementerian Agama Jakarta, Rabu (11/10).

Ia menambahkan, semua produk di Indonesia dari dalam negeri maupun luar negeri harus bersertifikat halal, merujuk pada amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Maka dari itu, hadir Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi pemerintah di bawah Kementerian Agama yang bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam upaya menjamin kehalalan produk di Indonesia.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Ditargetkan awal tahun 2018, BPJPH sudah bisa melayani proses sertifikasi produk halal. Menurutnya, ini adalah kerja berat yang harus dipikul BPJPH yang harus selesai di tahun 2019, maka dari itu harus ada kerjasama dari lembaga yang terkait.

Ia mengaku, Komisi VIII sendiri akan menganggarkan anggaran yang diperlukan oleh BPJPH. Anggaran awal yang diajukan BPJPH di awal adalah 17 miliar, dan ada perubahan yang akan diajukan lagi ke Komisi VIII sebanyak 100 miliar lebih.

“Karena ini memerlukan kerja yang luar biasa silahkan ini BPJPH menyusun anggarannya, insya Allah, karena ini tidak hanya menyangkut persoalan perlindungan umat, tapi juga menyangkut bisnis maka harus dipersiapkan dengan matang,” kata Noor Ahmad.

Peran Komisi VIII DPR RI yang membidangi agama dan sosial sendiri adalah menganggarkan, juga mengarahkan, dan memberikan penekanan-penekanan yang belum dilakukan terkait proses sertifikasi yang dilakukan oleh BPJPH.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’aruf Amin dalam kesempatan yang sama mengatakan, hadirnya BPJPH ini diharapkan proses jaminan produk halal bisa menjadi lebih baik.

Karena, BPJPH ini sifatnya bukan sukarela, dilindungi oleh Undang-undang. Dalam pelaksanaanya, BPJPH bertugas melakukan serifikasi, berkerjasama dengan MUI yang mengeluarkan fatwa halal atau tidaknya sebuah produk.

Ma’aruf Amin mengaku, sistem pengeluaran fatwa halal yang dilakukan MUI sendiri telah diadopsi menjadi sistem global yang di pakai oleh banyak negara di dunia.

Sekitar 50 lembaga sertifikasi halal di dunia menggunakan sistem halal MUI. Dengan adanya undang-undang tersebut dan lahirnya BPJPH, ia berharap akan semakin baik pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

“Majelis Ulama Indonesia dengan kewenangan yang diberikan mengenai fatwa produk halal dan tentang akreditasi lembaga-lembaga pemeriksa halal selama akan melaksanakan tugas itu, dan mendukung kepengurusan yang sekarang ada ditangan BPJPH,” kata Ma’aruf Amin.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah terbentuk dan diresmikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Auditorium HM Rasjidi Gedung Kementerian Agama RI Jakarta, Rabu (11/10).

Acara peresmian dihadiri Kepala BPJPH Prof. Sukoso, Ketua Umum MUI KH Makruf Amin, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Ahmad, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, pimpinan LPPOM MUI, serta para pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama.

Pembentukan BPJPH merupakan amanat dari UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH saat ini telah terbentuk dan masuk dalam struktur Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kemenag.

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Pada Pasal 816 PMA 42/2016 mengatur bahwa BPJPH mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (L/R08/R01/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal

Rekomendasi untuk Anda

Halal
MINA Preneur
Dunia Islam
Halal
Kolom
Kolom
Khadijah