Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi VIII DPR: Belum Ada Aturan Dana Haji untuk Infrastruktur

Rendi Setiawan - Selasa, 1 Agustus 2017 - 20:05 WIB

Selasa, 1 Agustus 2017 - 20:05 WIB

176 Views

Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong (kedua dari kiri). (Foto: Rendy/MINA)

Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong (kedua dari kiri). (Foto: Rendy/MINA)

 

Jakarta, MINA – Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengatakan bahwa pihaknya belum menemukan celah secara hukum yang membolehkan adanya penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.

“Secara hukum, kita belum melihat ada celah untuk menggunakan dana haji di luar kepentingan kemaslahatan umat Islam dan juga jamaah haji. Maka isu yang berkaitan dengan penggunaan dana jamaah haji untuk infrastruktur, nampaknya saya kira Undang-Undang tidak membenarkan,” kata Ali Taher.

Berbicara pada Forum Diskusi yang digelar oleh Wartawan Parlemen di Gedung DPR RI, Ali Taher mengatakan, dana haji hanya boleh digunakan untuk kepentingan umat Islam dan jamaah haji.

Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!

“Yang ada, adalah infrastruktur haji seperti asrama haji, membangun hotel di Makkah, kemudian memperbaiki fasilitas ibadah haji. Saya kira itu, di luar itu, tidak ada jalan untuk memakai dana haji. Ini yang sesuai dengan Pasal 3 UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji,” tuturnya.

Ketika disinggung soal kemungkinan adanya diskresi, Ali Taher mengatakan bahwa jika ada diskresi, maka merubah Undang-Undang induk. Kalau tidak ada diskresi maka tidak ada menggunakan dana haji untuk infrastruktur.

“Itu prinsip dasar dalam Undang-Undang. Maka kami di Komisi VIII sampai saat ini dengan tegas mengatakan belum ada jalan penggunaan dana BPIH untuk infrasktruktur, apalagi hard infrastruktur seperti misalnya infrastruktur jalan raya, jembatan, dan lain-lain,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menegaskan, penggunaan dana haji untuk infrastruktur boleh dilakukan selama tidak menyalahi empat syarat yang telah ditetapkan para ulama.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini

“Syarat pertama adalah usaha dalam mengembangkan dana haji harus dipastikan memenuhi prinsip-prinsip syariah. Syarat yang kedua terkait dengan prudensialitas, aman, terpercaya seperti pengelolaan dana wakaf. Syarat yang ketiga bermanfaat, kalau ada manfaatnya, balik kepada jamaah. Bukan investasinya tapi hasil investasinya. Syarat yang keempat liquiditas. Empat prinsip ini harus dipenuhi,” katanya. (L/R06/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Haji 1445 H
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom
Kolom
Khadijah