Komisi VIII DPR Minta Syarat Vaksin Meningitis untuk Jamaah Umrah Ditinjau Kembali

Jakarta, MINA – Anggota Komisi VIII DPR RI meminta syarat ditinjau kembali, sebab dan mengeluhkan kelangkaan vaksin meningitis.

“Kelangkaan tersebut, dinilai berpotensi membuat banyak jemaah Indonesia gagal berangkat di tengah tingginya minat mereka untuk menunaikan ibadah umrah setelah dua tahun tertunda akibat pandemi,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (26/9).

Sementara itu, KJRI di Jeddah menyebut Arab Saudi tidak lagi memeriksa jemaah terkait vaksin meningitis. Walaupun demikian, di Indonesia vaksinasi meningitis masih menjadi kewajiban.

Aturan ini tertuang dalam Permenkes No. 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional. Pihaknya mendorong kewajiban soal vaksin (meningitis) ini dapat ditinjau kembali.

“Selain vaksinnya langka, kebijakan Saudi pun tidak terlalu ketat soal ini sebagai bentuk pelonggaran. Sebab itu, pemerintah perlu segera mengatasi segala hal yang berpotensi menghambat kegiatan ibadah warganya,” kata Bukhori.

Anggota DPR RI Dapil Jateng 1 ini menekankan, di atas kertas, syarat vaksin meningitis masih menjadi syarat untuk jemaah haji dan umrah agar bisa masuk ke Arab Saudi. Atas dasar itu, imbuhnya, Pemerintah Indonesia diharapkan dapat mengusahakan jalan terbaik bagi jemaah umrah untuk mendukung kegiatan ibadah mereka, salah satunya dengan melakukan negosiasi dengan Arab Saudi.

“Pemerintah perlu mengambil segala langkah yang diperlukan untuk menjamin hak konstitusional rakyatnya dalam menjalankan ibadahnya sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya dapat terlaksana dengan baik,” imbuhnya. (R/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.