Jakarta, MINA – Ketua Komisi VIII DPR RI Bidang Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan Ali Taher Parasong mengatakan, pembahasan mengenai pelaksanaan dan evalusi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 perlu segera dibicarakan.
Menurut Ali, langkah itu perlu diambil menyusul adanya kebijakan baru Arab Saudi yang memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5 persen. “Kami sudah mengusulkan untuk segera dibahas itu,” kata Ali Taher dalam pernyataannya, Rabu (10/1).
Mengenai usulan Komisi VIII soal biaya acuan BPIH 2018, Ali Taher mengaku belum merumuskan. Sebab, kata dia, Panja BPIH belum melakukan rapat membahas usulan berapa besaran biaya yang akan jadi acuan BPIH 2018.
“Belum. Kan belum dibahas. Mekanismenya ada panja dulu yang akan membuat rencana kerja mengenai penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018,” katanya.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Ali Taher menjelaskan, dalam menentukan biaya acuan BPIH 2018, pemerintah perlu menentukan standar pelayanan. Standarisasi itulah yang kemudian akan menetukan satuan harga.
“Satuan harga itu, apa saja item anggarannya yang diberikan, mesti ada tiketnya, mesti ada akomodasinya, mesti ada konsumsinya. Nah nanti akan melahirkan harga,” kata Ali Taher.
Setelah standar pelayanannya yang dibuat oleh pemerintah, ini yang kemudian akan dijadikan acuan oleh para pengusaha travel. “Misalnya ada angka 1.800 dollar, ada 2.000 dollar, ada 2.100 dollar itu dasarnya harus jelas,” katanya. (L/R06RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah