Jakarta, MINA – Daya saing setiap negara-bangsa di level global, pada dasarnya sangat ditentukan oleh kemampuan negara-bangsa tersebut dalam mengembangkan kualitas mutu pendidikan nasional.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto saat memimpin Tim Kunjungan Spesifik Komisi X ke Kantor Kopertis Wilayah VIII di Denpasar Bali, Kamis (1/2).
Dikutip dari rilis DPR RI, Djoko menegaskan, mutu pendidikan juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Selanjutnya melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) juga diatur tugas dan wewenang pemerintah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, dalam memajukan pendidikan tinggi di tanah air.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
“Upaya mewujudkan tujuan pendidikan tinggi tersebut, Kemenristekdikti mengeluarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015-2019 (Renstra Kemenristekdikti 2015-2019),” ujar Djoko.
“Komisi X masih melihat beberapa permasalahan yang perlu dibenahi,” sambungnya.
“Beberapa permasalahan yang terkait dengan mutu dapat dilihat dari beban belajar dan masa studi serta sistem SKS. Persoalan yang paling menonjol dalam hal mutu perguruan tinggi adalah kualitas dan kuantitas Dosen,” pungkasnya. (R/R05/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia