Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi X DPR RI Dukung Pemprov DKI Perpanjang Masa Belajar di Rumah

Rendi Setiawan - Kamis, 2 April 2020 - 15:45 WIB

Kamis, 2 April 2020 - 15:45 WIB

4 Views

Jakarta, MINA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan memperpanjang status darurat Corona (Covid-19) hingga 19 April 2020. Hal ini termasuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa, karenanya perlu ada akses gratis terhadap platform online kegiatan belajar mengajar.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian setuju dan mendukung langkah itu guna meningkatkan kualitas pendidikan di tengah wabah virus corona ini.

“Menurut saya ini langkah yang tepat untuk diambil. Mengingat perkembangan beberapa hari ke belakang menunjukkan belum ada penurunan pertambahan kasus virus corona, bahkan semakin besar penyebarannya baik dari segi jumlah maupun area persebaran,” katanya, Rabu (1/4).

Politisi Partai Golkar ini berharap daerah-daerah lain dapat mengikuti langkah DKI Jakarta untuk menghambat penyebaran Covid-19. Karena berdasarkan data terakhir dari Pemerintah, sudah 28 provinsi yang terjangkit virus yang mematikan ini.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

Namun demikian, Hetifah mengingatkan kebijakan yang diambil harus dilengkapi dengan strategi penerapan yang baik.

“Jika Pemda memutuskan kebijakan untuk belajar di rumah, harus juga disiapkan langkah-langkah implementasinya. Jangan sampai diliburkannya sekolah malah mengakibatkan aktivitas di luar rumah, seperti bermain bersama teman-teman, mudik, atau liburan. Harus disiapkan langkah-langkah antisipasinya,” jelasnya.

Legislator daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur ini juga menekankan bahwa meski sekolah diliburkan, siswa harus tetap mendapatkan pembelajaran melalui media daring, seperti Rumah Belajar atau platform swasta lainnya.

Komisi X DPR RI pun mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk meningkatkan akses pembelajaran kepada seluruh siswa di Indonesia. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan pemberian kuota gratis untuk konten pendidikan bagi guru dan murid.

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

“Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dapat dialokasikan untuk ini. Kami juga mendorong penyediaan konten pendidikan melalui media TV dan radio, seperti TVRI, RRI, dan kanal swasta,” katanya. (R/R2/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Indonesia
Internasional
Indonesia