Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi XI Bentuk Panja Pengawasan Industri Keuangan

Rendi Setiawan - Selasa, 21 Januari 2020 - 21:51 WIB

Selasa, 21 Januari 2020 - 21:51 WIB

0 Views

Jakarta, MINA – Komisi XI DPR RI menegaskan keseriusannya menyelesaikan kasus gagal bayar yang membelit PT. Jiwasraya (Persero), dengan mengumumkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan, tidak hanya Jiwasraya, nantinya Panja juga akan membahas permasalahan keuangan yang menjerat AJB Bumiputera 1912, PT. Asabri (Persero), hingga PT. Taspen (Persero) dan PT. Bank Muamalat.

“Kami memutuskan untuk membuat Panja Pengawasan Industri Keuangan. Meski prioritas kita adalah Jiwasraya, permasalahan Bumiputera, Asabri, Taspen dan Bank Muamalat juga akan masuk dalam pembahasan,” kata Dito dalam keterangannya, Selasa (21/1).

Ia mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan berbagai Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat secara tertutup dengan Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mitra kerja terkait lainnya.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

“Mengingat banyaknya permasalahan permasalahan kondisi keuangan yang dinilai sudah sangat memprihatinkan itu, kepentingan nasabah menjadi hal yang paling penting dan harus diprioritaskan,” katanya.

Untuk itu, ia menambahkan, Komisi XI mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak khawatir, karena sesuai koordinasi dengan Komisi VI, kami sepakat untuk menyelamatkan uang nasabah secepatnya.

Ia meyakini bahwa penyebab-penyebab utama dari permasalahan keuangan pada perusahaan pelat merah tersebut, merupakan akibat dari mismanagement atau salah kelola perusahaan dan salah pengelolaan investasi.

“Ini berakibat pada inefisiensi terhadap perusahaan, sehibgga perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya atau gagal bayar,” ujarnya.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Dito berharap, Panja dapat memetakan masalah dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah yang ada. Berbagai kajian dan pendalaman terhadap pengawasan kinerja bidang industri keuangan juga akan terus dilakukan, termasuk kinerja OJK.

Komisi XI DPR RI juga terus akan mengkaji untuk merevisi Undang-Undang OJK, guna meningkatkan pengawasan tata kelola industri jasa keuangan,” tegasnya.

Ia juga berharap, dengan terbentuknya Panja ini, Komisi XI DPR RI dapat memetakan masalah dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah yang ada, sehingga nasabah tidak dirugikan, korporasi dikelola dengan baik, dan pengawasan akan berjalan dengan efektif.

“Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan tetap terjaga. Akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” katanya. (T/R2/P1)

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda