Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi XI: Gerakan Nasional Wakaf Uang Harus Tetap Jadi Dana Sosial Keagamaan

Rendi Setiawan - Kamis, 4 Februari 2021 - 15:17 WIB

Kamis, 4 Februari 2021 - 15:17 WIB

4 Views

Jakarta, MINA – Anggota Komisi XI DPR Fraksi PKS Anis Byarwati mengatakan, Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang diresmikan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (25/1) pekan lalu, harus tetap menjadi dana sosial keagamaan.

Anis menilai, munculnya kekhawatiran di tengah masyarakat tentang GNWU cukup beralasan. Sebab pemerintah mengeluarkan GNWU saat penyebaran virus Covid-19 sedang tinggi dan kondisi perekonomian sedang berada pada titik terendahnya.

“Wajar jika sebagian masyarakat menilai bahwa Pemerintah memerlukan sumber pendanaan untuk membiayai pembangunan. Walaupun Kementerian Keuangan dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyampaikan klarifikasi dana yang terkumpul dari GNWU tidak masuk ke dalam kas negara, tetapi, sepenuhnya masuk ke badan-badan yang mengurus dana wakaf atau para nazir,” kata Anis di Jakarta, Rabu (3/2).

Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS ini mengatakan, GNWU yang diinisiasi oleh Pemerintah dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) memiliki niat dan semangat yang baik, yaitu untuk mengembangkan potensi wakaf uang yang ada di tanah air.

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

Tetapi, dia menambahkan, peluncuran GNWU tersebut terkesan prematur, jika dilihat dari kesiapan BWI dalam mempersiapkan regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), teknologi, bahkan literasi wakaf uang yang masih sangat minim di tengah masyarakat.

“Tidak bisa dipungkiri, selama ini keberadaan BWI belum mendapat dukungan penuh dari pemerintah,” kata legislator asal daerah pemilihan DKI Jakarta tersebut.

Anis memberikan beberapa catatan terkait program GNWU ini. Pertama, dalam menyelenggarakan GNWU, pemerintah dan BWI harus kembali merujuk kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 11 Mei 2002, di mana terdapat lima ketentuan yang diatur dalam fatwa tersebut.

Satu, wakaf uang (cash wakaf/waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa

Selanjutnya, termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Tiga, wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Empat, wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Dan lima, nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.

Catatan berikutnya, kata Anis, pemerintah harus memperkuat keberadaan Badan Wakaf Indonesia (BWI) selaku regulator pengelolaan wakaf di Indonesia baik dari sisi regulasi, kelembagaan, keuangan dan SDM. Selama ini, keberadaan BWI belum mendapat perhatian yang maksimal dari pemerintah.

“Ke depan, keberadaan BWI sangat strategis dalam mengembangkan manajemen GNWU, agar potensi yang terdapat dalam GNWU bisa dioptimalkan. Sehingga peruntukannya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” imbaunya.

Catatan ketiga, pemerintah dan BWI harus mempersiapkan lembaga pengelola wakaf (nazir), agar kapasitas dan kapabilitas nazir bisa terus ditingkatkan, baik secara kualitas maupun kuantitas. “Selama ini keberadaan nazir belum mendapat perhatian serius. Kedepan, peningkatan kualitas dan kuantitas nazir harus mendapatkan prioritas utama dalam memperbaiki manajemen pengelolaan wakaf uang,” sambungnya.

Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio

Kemudian catatan selanjutnya, pemerintah dan BWI secara bersama-sama harus mengintensifkan sosialisasi GNWU keseluruh lapisan masyarakat. Literasi wakaf secara umum masih sangat rendah, sehingga berdampak terhadap kesadaran dalam menunaikan wakaf uang.

“Peningkatan literasi ini sangat penting, untuk memberikan aksesibilitas masyarakat dalam melakukan wakaf uang. Dalam hal ini terkait proses digitalisasi, inovasi produk serta layanan dari Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU),” jelas Anis.

Dan catatan kelima, pemerintah perlu melakukan pendekatan yang persuasif dan dialogis dengan ormas-ormas Islam dan partai politik Islam, dalam membuat kebijakan yang berdampak terhadap Umat Islam secara keseluruhan. Pendekatan ini penting, untuk menghindari kecurigaan dan kesalahpahaman dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tersebut.

Terakhir, Anis menegaskan ke depan pemerintah jangan hanya menggunakan pendekatan yang bersifat seremonial, tetapi perlu memperhatikan aspek-aspek yang bersifat substantif dalam meluncurkan sebuah program yang memiliki dampak bagi masyarakat khususnya Umat Islam.

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

GNWU adalah bagian dari dana sosial keagamaan yang sudah memiliki syarat dan ketentuan, sebagaimana yang terdapat dalam Fatwa MUI Tahun 2012. Oleh sebab itu, GNWU tetap harus menjadi bagian dari dana sosial keagamaan yang peruntukannya untuk kepentingan Ummat Islam secara khusus dan masyarakat secara umum,” katanya. (L/R2/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Ekonomi
Indonesia
Breaking News
Ekonomi