Jakarta, MINA – Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari meminta seluruh aparat penegak hukum untuk tidak mempermainkan hukum.
Menurut Aidul, hukum seharusnya dipergunakan bukan hanya untuk kepentingan politik, tetapi juga untuk kesejahteraan rakyat.
Pernyataan Aidul keluar menyusul adanya sederet nama elit anggota aktif maupun eks anggota DPR yang hilang dalam vonis kasus e-KTP. Ia menyayangkan ketimpangan hukum tersebut yang akhirnya mengorbankan kesejahteraan rakyat.
“Kemandirian hukum itu menjadi pondasi dasar pola negara hukum. Tentu saja negara kita sebagai negara hukum sudah seharusnya hukum itu tidak hanya melayani kepentingan politik saja, tetapi juga harus melahirkan kesejahteraan rakyat,” kata Aidul kepada MINA di Jakarta, Sabtu (12/8) malam.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Selasa Siang Hingga Sore Ini
Aidul mengatakan, ia khawatir hukum di Indonesia yang terus beroperasi pada dimensi politik saja, akan melahirkan ketimpangan sosial yang berkelanjutan di tengah masyarakat.
“Kami melihat hukum hanya berputar-putar pada ranah politik saja, pilkada dan semacamanya. Sementara hukum yang melayani kesejahteraan, kesehatan, pendidikan kemudian soal pembangunan daerah selama ini kurang begitu muncul,” ujarnya.
Ia mengatakan, selama ini hukum beroperasi sejalan dengan demokrasi electoral. Padahal, kata dia, di dalam UUD disebutkan hukum demokrasi dalam pengertian yang lebih substansial, yang bertujuan pada memajukan kesejahteraan rakyat.
“Dari penyelewengan hukum ini kemudian kita melihat justru hukum itu sendiri yang menghambat proses pembangunan, proses pendidikan, proses kesejahteraan. Akhirnya rakyat menjadi sengsara,” katanya.
Baca Juga: Ketua MPR RI Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Ia kemudian mencontohkan putusan-putusan di tengah konflik antara pengusaha besar dan kepentingan rakyat. Dalam banyak kasus, putusan-putusan itu justru menguntungkan para pengusaha besar dan merugikan kepentingan rakyat.
“Jangan sampai terjadi lagi seperti ini,” tandasnya. (L/R06/RI-1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: HGN 2024, Mendikdasmen Upayakan Kesejahteraan Guru Lewat Sertifikasi