Komitmen Turunkan Konsumsi Rokok, Pemerintah Naikkan Tarif Cukai

Jakarta, MINA – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) akan berlaku secara efektif mulai 1 Februari 2021.

Ani, sapaan akrabnya mengatakan, kenaikan tersebut merupakan komitmen pemerintah menyeimbangkan dan mengendalikan konsumsi dari produk hasil tembakau.

“Dengan format kebijakan tersebut, maka hasil yang diharapkan dari kebijakan ini adalah dari sisi kesehatan, kenaikan dari CHT diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan,” ujar Menkeu seperti dikutip dari siaran pers Setkab RI, Jumat (11/12).

Ia membeberkan, kenaikan meliputi industri Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 akan dinaikkan sebesar 18,4 persen, SPM golongan 2A dinaikkan 16,5 persen, SPM golongan 2B dinaikkan 18,1 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 dinaikkan 16,9 persen, SKM golongan 2A dinaikkan 13,8 persen, SKM golongan 2B dinaikkan 15,4 persen, sementara untuk industri Sigaret Kretek Tangan tarif cukainya tidak berubah atau kenaikannya nol persen.

Baca Juga:  Kabar RS Indonesia di Gaza Beroperasi Lagi Ramai di Medsos

Adanya kebijakan menaikkan tarif CHT, pemerintah menargetkan sumbangan penerimaan melalui cukai dalam APBN 2021 sebesar Rp173,78 triliun. Oleh karena itu, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2021.

Penyesuaian ini untuk meredam dan memberikan dukungan kepada pihak yang terdampak akibat kenaikan CHT. Kebijakan DBH CHT akan menyeimbangkan tiga aspek yaitu kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.

“Kita memberikan porsi 50 persen dari DBH CHT untuk tujuan peningkatan kesejahteraan sosial para petani dan buruh, 25 persen dari DBH CHT tahun 2021 tetap untuk aspek kesehatan, sedangkan 25 persen sisanya untuk penegakan hukum,” tegas Menkeu.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, pemerintah memang kesulitan menurunkan jumlah perokok di dalam negeri. Pasalnya, masyarakat yang sudah kecanduan tetap akan membeli dan mengonsumsi rokok meski harganya naik setiap tahun.

Baca Juga:  Sadiq Khan Menang Telak Pertahankan Jabatan Wali Kota London

“Sulit melarang karena sudah kebiasaan. Nah, banyak penelitian bilang lebih baik dikendalikan. Caranya dengan cukai karena ada biaya yang dibebankan ke konsumen,” ujar Tauhid seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Di saat yang sama, pemerintah juga menghadapi dilema. Industri rokok memang sudah diwajibkan membayar tarif cukai kepada negara namun pemerintah tak bisa seenaknya mengenakan tarif cukai tinggi demi menekan konsumsi rokok. (R/R5/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Hasanatun Aliyah

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.