Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komnas HAM Minta Pemerintah Jamin Keamanan di Papua

kurnia - Selasa, 16 April 2024 - 07:57 WIB

Selasa, 16 April 2024 - 07:57 WIB

4 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah RI menjamin keamanan yang komprehensif di Papua. Komnas HAM berharap skala kekerasan di Papua terus menurun.

Komnas HAM pun meminta Pemerintah RI memperbaiki pelayanan publik di Papua. Sebab selama ini pelayanan publik di sana dinilai belum merata.

Komnas HAM mendorong pemerintah terus mengupayakan penguatan ekosistem damai di Papua dengan menjamin adanya layanan publik yang prima dalam hal pelayanan kesehatan, pendidikan, dan perekonomian lokal,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan, Senin (15/4).

Komnas HAM meyakini pelayanan publik yang baik dapat menjadi elemen mencegah konflik berkelanjutan di Papua. Pasalnya, warga Papua dinilai memerlukan pelayanan publik yang prima.

Baca Juga: Shuling Kota Sabang, Ustaz Arif Ramdan Ajak Jamaah Peduli Masjid Al-Aqsa

“Hal ini penting untuk menekan eskalasi konflik dan kekerasan di Papua,” ujar Atnike.

Walau demikian, Komnas HAM tak menyentil keras aksi para separatis Papua yang berpengaruh terhadap eskalasi keamanan. Komnas HAM hanya mengecam segala bentuk kekerasan di Papua secara umum.

Komnas HAM akan terus memantau perkembangan situasi hak asasi manusia di Papua,” ujar Atnike.

Komnas HAM mencatatkan setidaknya 12 peristiwa kekerasan yang terjadi di Papua dan menyasar ke anggota TNI/Polri maupun warga sipil selama kurun waktu bulan Maret dan April 2024.

Baca Juga: Kumpulan Khutbah Jumat tentang Bahaya Judi Online Dikebut

Setidaknya empat orang warga sipil dan lima orang anggota TNI/Polri mengalami luka-luka. Kemudian ada delapan orang meninggal dunia, terdiri atas lima orang anggota TNI/Polri dan tiga orang warga sipil (satu dewasa dan dua usia anak), dua orang perempuan menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). (R/R4/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Rakor Haji untuk Maksimalkan Penyelenggaraan Tahun Depan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia