Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komnas Perempuan: Ada Enam Kunci Elemen dalam RUU PKS

Hasanatun Aliyah - Sabtu, 23 Februari 2019 - 06:31 WIB

Sabtu, 23 Februari 2019 - 06:31 WIB

7 Views

Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Jakarta, MINA – Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Sri Nurherwati mengatakan, ada enam kunci elemen dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ( RUU PKS).

“Di dalam RUU PKS, kami memasukkan ada enam kunci elemen,” katanya dalam dialog media dengan tema ‘Merespon Dinamika Masyarakat Terhadap RUU PKS’ di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Jakarta Pusat, Jumat (22/2).

RUU PKS ini inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekitar April 2017 dalam bentuk draf lalu disampaikan kepada Presiden RI. Kemudian Presiden memberikan tanggapan dengan membentuk Daftar Investigasi Masalah (DIM).

Kemudian Presiden menunjuk sebelas Kementerian/ Lembaga (K/L) untuk diketuai oleh Kementerian PPPA untuk membahas RUU tersebut menjadi UU. Pihak pemerintah telah menyelesaikan DIM dan telah menyetujui DPR RI pada awal Juni 2017.

Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045 

Nurherwati menjelaskan, dari enam elemen kunci tersebut, yang pertama adalah pencegahan kekerasan seksual.

“Kedua, menindak pelaku kekerasan seksual, termasuk yang disebut dengan rehabnya, jenis tindak pidananya, dan sebagainya,” ujar Nurherwati.

Menurutnya, aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana  (KUHAP) yang berlaku saat ini masih melindungi tersangka maupun terdakwa, belum mengakomodasi korban kekerasan seksual baik dari perlindungan maupun pemulihan.

“Elemen ketiga, memulihkan korban. Keempat, meletakkan kewajiban negara dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.

Baca Juga: Antisipasi Kerawanan Pangan, Wamendes PDT Wacanakan Satu Provinsi Satu Desa ICMI

Ia melanjutkan yang kelima, peran masyarakat dan tokoh daerah yang bisa mengedukasi masyarakat soal kekerasan seksual. Keenam adalah pemantauan terhadap UU PKS jika telah disahkan, maka harus optimal implikasinya.

RUU PKS menjadi darurat bukan karena sekadar angka kasus yang tercatat saja, melainkan karena layanan terhadap korban kekerasan seksual yang tidak memadai. Negara tidak cukup optimal merespon kekerasan seksual,” tambahnya. (L/R10/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Sabtu Ini, Sebagian Hujan Ringan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia