Komnas Perempuan: Ada Enam Kunci Elemen dalam RUU PKS

Jakarta, MINA – Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan () mengatakan, ada dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ( ).

“Di dalam RUU PKS, kami memasukkan ada enam kunci elemen,” katanya dalam dialog media dengan tema ‘Merespon Dinamika Masyarakat Terhadap RUU PKS’ di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Jakarta Pusat, Jumat (22/2).

RUU PKS ini inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekitar April 2017 dalam bentuk draf lalu disampaikan kepada Presiden RI. Kemudian Presiden memberikan tanggapan dengan membentuk Daftar Investigasi Masalah (DIM).

Kemudian Presiden menunjuk sebelas Kementerian/ Lembaga (K/L) untuk diketuai oleh Kementerian PPPA untuk membahas RUU tersebut menjadi UU. Pihak pemerintah telah menyelesaikan DIM dan telah menyetujui DPR RI pada awal Juni 2017.

Nurherwati menjelaskan, dari enam elemen kunci tersebut, yang pertama adalah pencegahan kekerasan seksual.

“Kedua, menindak pelaku kekerasan seksual, termasuk yang disebut dengan rehabnya, jenis tindak pidananya, dan sebagainya,” ujar Nurherwati.

Menurutnya, aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana  (KUHAP) yang berlaku saat ini masih melindungi tersangka maupun terdakwa, belum mengakomodasi korban kekerasan seksual baik dari perlindungan maupun pemulihan.

“Elemen ketiga, memulihkan korban. Keempat, meletakkan kewajiban negara dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.

Ia melanjutkan yang kelima, peran masyarakat dan tokoh daerah yang bisa mengedukasi masyarakat soal kekerasan seksual. Keenam adalah pemantauan terhadap UU PKS jika telah disahkan, maka harus optimal implikasinya.

“RUU PKS menjadi darurat bukan karena sekadar angka kasus yang tercatat saja, melainkan karena layanan terhadap korban kekerasan seksual yang tidak memadai. Negara tidak cukup optimal merespon kekerasan seksual,” tambahnya. (L/R10/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.